Advertorial

Seluruh Desa di Kecamatan Kiarapedes Teken PKS dengan Kejari Purwakarta

×

Seluruh Desa di Kecamatan Kiarapedes Teken PKS dengan Kejari Purwakarta

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seluruh Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Kegiatan penandatanganan PKS yang digelar di kantor Pemerintah Desa Kiarapedes ini dihadiri langsung Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yudhi Kurniawan beserta jajaran hingga pihak DPMD Kabupaten Purwakarta.

Sebelum penandatanganan PKS, para perangkat desa se-Kecamatan Kiarapedes mengikuti Penerangan Hukum dengan pemateri dari Bidang Datun dan Intelijen Kejari Purwakarta.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan kegiatan penerangan hukum dan penandatanganan PKS ini merupakan wujud kepedulian jajaran Kejari Purwakarta kepada masyarakat dan perangkat desa di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga  Dari Tradisi hingga Hiburan, Hajat Lembur Tegaldatar Pererat Kedekatan Bupati dengan Warga

“Ini bentuk kepedulian beliau (Kajari) terhadap masyarakat dan pemerintahan di desa yang kekurangan pengetahuan tentang hukum, makanya diberi penerangan hukum. Dikasih tahu, karena tidak semua yang menjadi kepala desa atau aparat desa itu mengerti hukum,” kata Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein ini dalam sambutannya, Jumat 2 Oktober 2026.

Om Zein menjelaskan, sebelumnya Pemkab Purwakarta beserta perangkat daerah juga telah melakukan penandatanganan PKS dengan Kejari Purwakarta.

“Intinya penandatanganan PKS ini untuk pendampingan, untuk kerja sama pendampingan dalam hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Om Zein.

Selain itu, Om Zein juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk terus melakukan pembinaan kepada para perangkat desa.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Tetapkan Sukasari Sebagai Zona Khusus Wisata

“Jadi kalau ada yang kurang di desa, yang disalahkan itu Kepala DPMD,” ucapnya.

Om Zein juga menegaskan kepada para perangkat desa, kendati dengan segala kekurangan pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan.

“Satu lagi, saat menjalankan tugas jangan pernah kita mencoba untuk keluar dari aturan,” tegas Om Zein.

Sementara itu, Kajari Purwakarta Yudhi Kurniawan mengatakan, dimana pun dirinya bertugas dipastikan bakal keliling ke desa-desa untuk bersilaturahmi.

“Makanya kami melaksanakan kegiatan seperti ini ingin bisa dekat dengan teman-teman perangkat desa dan masyarakat setempat,” kata Yudhi.

Yudhi juga mengatakan, para perangkat desa jangan pernah sungkan datang ke kantor Kejari Purwakarta untuk melakukan konsultasi maupun untuk bersilaturahmi.

“Kegiatan seperti ini akan kita laksanakan di seluruh kecamatan, dan kita mulai dari Kecamatan Kiarapdes,” ujarnya.

Baca Juga  Injak Usia 65 Tahun, IBI Purwakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM

Kehadiran jajaran Kejari Purwakarta untuk melayani dan memberikan penerangan hukum, sehingga perangkat desa bisa terhindar dari permasalahan hukum.

“Pada agenda berikutnya kita akan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, BPN dan lainnya untuk memberikan pengetahuan yang lebih kepada perangkat desa,” jelas Yudhi.

Untuk diketahui, penandatanganan PKS ini berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara dengan ruang lingkup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum kegiatan desa, konsultasi dan pelayanan hukum, mediasi permasalahan perdata dan TUN serta pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan aset desa.

Adapun masa berlaku PKS berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang.***