Dugaan Korupsi Hibah Kemenpora Mesti Diungkap
Foto : Salah satu realisasi pengerjaan lapangan futsal sumber dana hibah kemenfora.
Seret Delapan Kades, Pihak Ketiga dan Satu Anggota DPRD
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Penyelsaian dugaan kasus penyimpangan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Kabupaten Purwakarta dinilai tabu.
Pasalnya, hingga saat ini penyelsaian dugaan kasus yang mejerat sederet nama kepala desa di Kabupaten Purwakarta ini seolah luput dari pantauan publik.
Kendati demikian, masyarakat tetap optimis pihak penegak hukum dapat segera mengungkap dugaan kasus dana hibah untuk pengadaan sarana olahraga tersebut.
“Kita yakin pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya proaktif mengatasi masalah ini,” kata Ketua Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril, Rabu (18/12).
Aril meminta penegak hukum menindak tegas setiap nama yang diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus yang melibatkan sebanyak delapan kepala desa, satu nama pihak ketiga dan satu nama anggota DPRD Kabupatan Purwakarta ini.
“Siapapun yang diduga kuat terlibat wajib dilakukan pemeriksaan. Dan jika telah memenuhi unsur pidananya ditetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dimejahijaukan. Tanpa pandang bulu, apakah itu kepala desa, anggota legislatif maupun pihak lainnya,” ucap Aril.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas mengaku tengah melakukan penyelidikan pada dugaan bancakan dana hibah itu, yang ditengarai melibatkan kepala desa setempat.
Reskrim telah memanggil delapan orang kepala desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah Kemenpora tersebut.
“Sudah kami panggil dan sedang kami dalami,” kata Handreas, kepada awak media, belum lama ini.
Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan muncul dua nama lain yang diduga terlibat. Hal ini bakal ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan oleh kepolisian.
Diketahui, pada program tersebut, lapangan desa yang diusulkan dapat berupa lapangan sepakbola, bulutangkis, voli, hingga futsal, dengan kisaran dana bantuan mulai dari Rp100 juta sampai Rp180 juta.(dik)