KDM Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 3 Juta Pekerja Informal di Jawa Barat

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja informal.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKm) dengan target tiga juta pekerja informal di wilayah Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyebutkan, pekerja yang masuk dalam kategori penerima manfaat antara lain pengemudi ojek, petani, nelayan, kuli angkut, pemulung, hingga pedagang asongan.
“Iuran yang dibebankan hanya Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja. Semua akan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujar KDM di Gedung Sate pada Senin, 1 September 2025.
Ia mencontohkan kasus pekerja yang mengalami kecelakaan parah, seperti amputasi akibat patah tulang.
Selama ini, korban biasanya harus menanggung biaya sendiri.
Namun, melalui program ini, seluruh perawatan hingga pengadaan kaki palsu akan ditanggung oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengenai pendanaan, KDM menegaskan, alokasi anggaran dilakukan secara bertahap.
Untuk tahun ini, sisa waktu empat bulan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Tahun depan, kita akan menghitung kembali bersama bupati dan wali kota untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah Pemprov Jabar yang dianggap sebagai terobosan penting dalam memperluas cakupan perlindungan sosial.
Menurutnya, pekerja informal adalah segmen terbesar yang selama ini belum banyak terlindungi.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memberikan rasa aman, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Ini bukan hanya kebutuhan, melainkan hak dasar setiap pekerja,” ujar Kunto.
Dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang diterima pekerja cukup besar.
Di antaranya perawatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, beasiswa untuk dua anak, serta santunan sementara bagi pekerja yang tidak bisa bekerja karena sakit atau cedera.
Kunto menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, mitra strategis, dan komunitas pekerja untuk memastikan mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga klaim berjalan efektif.
“Kolaborasi ini menjadi momentum penting agar perlindungan ketenagakerjaan benar-benar dirasakan semua pekerja informal. Harapannya, mereka bisa menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait, mengajak para pekerja informal di Purwakarta segera mendaftarkan diri sebagai peserta.
Menurutnya, pekerjaan di sektor informal penuh risiko sehingga perlindungan sosial menjadi kebutuhan mendesak.
“Semakin banyak pekerja terdaftar, semakin besar pula rasa aman dalam bekerja. Hal ini juga akan meningkatkan motivasi dan produktivitas, serta mendukung terwujudnya Purwakarta yang sejahtera,” pungkas Wira.***


