Belasan Warga Purwakarta Selesai Status ODP

Foto : Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr Deni Darmawan.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Hingga pukul 12.00 WIB, Minggu 3 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat, sebanyak 12 warga telah selesai masa pemantauannya, atau tidak lagi berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr. Deni Darmawan mengatakan warga berstatus ODP di Purwakarta sebanyak 146, sebelumnya berjumlah 158 orang.

Pihaknya juga mencatat penambahan pada warga yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), awalnya hanya 64 orang bertambah 5 menjadi 69 orang.

Baca Juga  Purwakarta Target 70 Persen Vaksinasi Covid-19 di Akhir 2021

“Untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 15 orang. Sementara PDP berjumlah 19 orang,” kata Deni melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).

Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19.

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Baca Juga  Satgas COVID-19 Jabar: BOR Kembali Turun, Prokes Harus Tetap Diperketat

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersifat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.

Sedangkan PSBB yang sifatnya parsial akan mulai diberlakukan pekan depan atau tepatnya mulai tanggal 6 Mei 2020.

Menurut dr. Deni, dengan diberlakukannya PSBB, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Berikut adalah pembatasan aktivitas selama PSBB di Kabupaten Purwakarta:

Baca Juga  Vaksinasi Covid-19 Purwakarta Capai 68 Persen

Pertama pembatasan moda transportasi, kedua pembatasan aktivitas di area publik, ketiga pembatasan jegiatan sosial budaya, keempat pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah (instansi pendidikan), kelima pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan keenam pembatasan kegiatan keagamaan.

“Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19,” demikian Deni Darmawan.(dik)