Makin Mudah! Klaim JHT dan Ajukan KPR Rumah Cuma Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dengan mudah Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan mengajukan fasilitas pembiayaan KPR rumah hanya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Aplikasi JMO ini dibuat sebagai jembatan penghubung antara pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan aplikasi JMO hadir untuk memberikan kemudahan akses informasi dan layanan bagi peserta.
“Peserta dapat dengan mudah mengetahui saldo JHT mereka melalui JMO. Bahkan, pencairan klaim JHT sampai Rp15 juta bisa diajukan langsung melalui aplikasi ini tanpa perlu datang ke kantor cabang” ujar Wira.
“Cukup dengan smartphone, peserta bisa terhubung dengan BPJS Ketenagakerjaan kapan pun dan di mana pun,” lanjutnya.
Melalui aplikasi JMO, peserta juga dapat memantau pemenuhan hak-haknya sebagai penerima perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Informasi mengenai upah, status kepesertaan aktif maupun nonaktif, serta program perlindungan lainnya seperti JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) semua tersedia secara transparan di dalam aplikasi JMO.

“Kami senantiasa mengedukasi peserta agar sadar atas haknya mendapatkan perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, dan secara mandiri, mereka bisa mengecek melalui aplikasi JMO,” lanjut Wira.
Selain layanan utama, JMO juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan yang ditujukan bagi peserta program JHT yang belum memiliki rumah. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka, hingga Pinjaman Renovasi Rumah. Seluruh pengajuan akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama bank mitra kerja sama.
Fasilitas Pembiayaan Rumah Maksimal Rp500 Juta
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui aplikasi JMO menawarkan beberapa pilihan fasilitas pembiayaan perumahan dengan limit besar, antara lain:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA): Maksimal Rp500 juta.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Maksimal Rp150 juta.
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Maksimal Rp200 juta.
- Kredit Konstruksi (KK): Hingga 80% dari nilai konstruksi.
Proses pengajuan fasilitas KPR rumah ini juga dirancang sederhana. Peserta cukup login ke aplikasi JMO, pilih menu Perumahan Pekerja, tentukan jenis layanan, pilih bank mitra, isi data, unggah dokumen yang diperlukan, dan klik Submit.
Dengan hadirnya berbagai kemudahan layanan digital melalui JMO, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta aktif memanfaatkan aplikasi ini.
“Kami ingin memastikan peserta mendapatkan akses layanan secara mudah, cepat, dan transparan. Dengan JMO, semua bisa diakses dalam satu genggaman,” tutup Wira.


