Perbup 37 2016 Tegaskan Purwakarta Bebas Kantong Plastik

Foto : Penggunaan kantong plastik saat berbelanja . Sumber, istimewa

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Semenjak diberlakukannya kebijakan kantong plastik berbayar, beberapa daerah di Indonesia mulai merespon strategi tersebut. Tak terkeceuali dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, soal pengurangan jumlah pakai kantong plastik, usai mempertegas dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 37 Tahun 2016 Tentang Purwakarta Bebas dari Penggunaan Kantong Plastik.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menilai, untuk membebaskan Purwakarta dari penggunaan kantong plastik, masyarakat dalam berbelanja bisa menggunakan tote bag.

“Sudah banyak kan UKM-UKM yang membuat tote bag, bisa masyarakat menggunakan tote bag dalam berbelanja. Jadi tidak perlu menggunakan kantong plastik ataupun tas jinjing yang dahulu menjadi kebiasaan ibu-ibu saat berbelanja,” ujar Dedi, Senin (22/2/2016).

Langkah ini sebagai dukungan Pemkab Purwakarta terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang memberlakukan kantong plastik berbayar sebagai bentuk kepedulian lingkungan agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang.

“Jinjingan tersebut bisa diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan jumlah barang yang dibeli. Atau nantinya jinjingan tersebut bisa dijual sebagai pelengkap namun dengan harga yang relatif terjangkau,” tambah dia.

Kantong plastik merupakan limbah yang tidak bisa diurai. Dedi beranggapan, Perbup 37 2016 dijadikan sebagai acuan agar tidak adalagi penggunaan kantong plastik di Purwakarta. Dedi mengharapkan, Perbup yang akan disosialisasikan mulai hari ini bisa membawa dampak positif bagi masyarakat. Bukan hanya dari segi lingkungan, namun juga membangkitkan ekonomi kreatif di Kabupaten Purwakarta.

“Plastik kan tidak bisa diurai oleh tanah, perlu ratusan tahun baru bisa terurai, sehingga saya keluarkan Perbup tersebut, agar di Purwakarta tidak ada lagi yang memakai kantong plastik sehingga benar-benar bebas dari penggunaannya,” ungkapnya.(dzi)