Said Aqil: Kebijakan Larangan Pacaran Merupakan Perlindungan Perempuan

Foto: Said Aqil Siradj/net

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Kebijakan Pemerintah Daerah Purwakarta tentang larangan pacaran diatas jam 21.00 mendapat sambutan baik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU Said Aqil Siradj menilai kebijakan larangan pacaran sudah ada di tengah masyarakat Indonesia dari dulu. Terlebih, Islam melindungi kehormatan perempuan. Sanksi terberat dari kebijakan pemerintah yang menerapkan nikah “paksa”, juga bagian dari perlindungan terhadap perempuan.

Baca Juga  Terkait Temuan Bom, Presiden Apresiasi Gerak Cepat Polri

“Dulu juga sudah ada yang kaya gitu, saya waktu masih remaja malu pacaran, malu jalan berdua,” ujar Said saat menggelar diskusi Islam dan Kebudayaan di Pendopo Pemkab Purwakarta , beberapa waktu lalu.

Menurut Said, dalam Islam sudah diatur tentang hukum berpacaran dan pembatasan pergaulan laki-laki dan perempuan.

“Ya itu pencerahan sebenarnya, gimana kalau (pacaran) itu mengakibatkan kehamilan dan hal-hal lain. Karena dalam Islam, kehormatan perempuan jadi hal yang didahulukan sebagai bagian dari perlindungan,” jelas Said.

Baca Juga  Gawat! Wilayah Selatan Jawa Barat Miliki Potensi Gempa Besar

Di zamannya, aturan itu memang tidak tertulis namun hadir di tengah masyarakat. Kemudian, ia melanjutkan, Pemkab Purwakarta menghadirkan itu kembali dalam bentuk hukum formil.

Ia pun menanggapi, jika pada prinsipnya, tindakan pemerintah Purwakarta ini untuk menjauhkan hal-hal negatif di masyarakat.

“Tidak masalah, pada dasarnya, agama itu mendatangkan kebaikan dan manfaat untuk umat dan menghindari kehancuran,” ungkapnya.(ays)

Baca Juga  Pemimpin Daerah Punya Wewenang Kerahkan TNI-Polri