Laporan Dana Kampanye Bisa Ganjal Caleg Terpilih

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bagi para caleg yang sukses terpilih melaju ke gedung legislatif, jangan senang dulu. Langkah tersebut bisa terhenti hanya gara-gara parpol tak melaporkan dana kampanye ke penyelenggara Pemilu.

“Parpol wajib melaporkan dana kampanye, paling akhir besok, taggal 2 Mei 2019 pkul 18.00 Wib,” kata Koordintor Dvisi pegwasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (1/5/2019).

Menurutnya, laporan dimaksud adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau disingkat LPPDK. LPPDK merupakan bagian akhir, sebab sebelumnya parpol telah diwajibkan pula menyampaikan LADK (laporan awal dana kampanye) dan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) kepada KPU.

“Sanksi bgi parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, seluruh caleg terpilih dari parpol tersebut tidak akan ditetapkan,” ujarnya.

Sanksi tegas ini tertuang dalam Pasal 338 ayat 3 UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilu 2019. Dalam hal pengurus parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, parpol tersebut dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.

“Sanksi pidana juga mengancam bagi pengurus parpol yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar saat melaporkan  dana kampanye. Mengacu kepada Pasal 496 UU 7 Tahun 2017, pelaku diancam kurangan 12 bulan dan denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian Binos.(dik)