Menolak Wacana Pengembalian Pilkada Melalui DPRD

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Bidang Pemenangan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Purwakarta, Aceng Nurul Alam.
Aceng menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan bentuk perampasan kedaulatan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-53 PPP yang digelar pada 4 Januari 2026 di Kantor DPC PPP Kabupaten Purwakarta.
Kang Aceng menegaskan bahwa menyerahkan kewenangan Pilkada kepada DPRD sama saja dengan mempersempit hak rakyat dalam menentukan masa depan daerahnya sendiri.
“Bagaimana rakyat bisa mengenal, menilai, dan menguji calon pemimpinnya jika yang menentukan hanya segelintir elite di DPRD? Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, itu bukan reformasi, melainkan kemunduran demokrasi yang nyata,” tegasnya.
Ia menilai, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Pilkada tidak semestinya dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat.
Menurutnya, yang perlu dibenahi adalah sistem dan tata kelola pemilihan, bukan mekanisme demokrasi langsungnya.
“Masalahnya terletak pada regulasi yang lemah, tingginya biaya politik, serta integritas penyelenggara yang harus terus diperkuat. Solusinya adalah pembenahan menyeluruh, bukan menarik demokrasi kembali ke masa lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kang Aceng menegaskan bahwa meskipun saat ini PPP belum memiliki keterwakilan di DPR RI, secara prinsip dan ideologis PPP tetap konsisten menjaga demokrasi yang berpijak pada kedaulatan rakyat.
“Walaupun PPP tidak berada di parlemen DPR RI, saya meyakini partai kami akan tetap menolak setiap upaya yang menggerus hak rakyat. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada segelintir orang, karena kekuasaan sejatinya berada di tangan rakyat,” pungkasnya.***


