Viral, Kampanye di Jatiluhur Rombongan Anne Ratna Mustika Diduga Makan Dibayari Pegawai Puskesmas

penjaga warung makan. /tangkap layar TikTok @si.emuh5

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Setelah selesai kampanye di Kecamatan Jatiluhur, rombongan Anne Ratna Mustika makan di salah satu rumah makan, namun tanpa alasan yang pasti seorang pegawai Puskesmas Jatiluhur tiba-tiba jadi harus membayar bekas makan rombongan tersebut.

Kejadiannya di salah satu rumah makan di Jatiluhur, rombongan Anne Ratna Mustika yang datang sebanyak 22 orang makan di tempat tersebut. Namun setelah makan bukannya langsung dibayar namun malah diarahkan kepada salah seorang pegawai Puskesmas Jatiluhur.

Baca Juga  Setelah PDIP, Mesakh Supriadi Lamar Hanura dan PAN Purwakarta

“Yang bayar bapak Mantri Yayan orang Sampih,” kata seorang penjaga warung makan seperti dikutip dari media sosial akun TikTok @si.emuh5, Kamis (26/9/2024).

Saat makan menurut penjaga warung Anne Ratna Mustika hanya memvideokannya untuk akun TikTok. Tapi yang membayarnya adalah seorang mantri kesehatan Yayan warga Cilegong RW 02 yang bekerja di Puskesmas Jatiluhur.

“Katempuhan pa Mantri Yayan,” kata ibu penjaga warung makan tersebut.

Baca Juga  Deddy Mizwar Buka Puasa Dengan Pecel Blitar Naga Bonar di Depok

Menanggapi hal itu Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Studi Demokrasi dan Pembangunan (LSDP) Kabupaten Purwakarta, Ilham Ruchiyat mengatakan seharusnya dengan adanya gelaran Pilkada masyarakat termasuk ASN harus bergembira bukan malah mendapat beban oleh salah satu pasangan calon.

“Selain merugikan orang lain juga bisa melanggar aturan dalam Pilkada. Tentu ini tidak etis secara moral juga melanggar norma hukum,” kata Ilham.

Padahal sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga  Yogie dan Era Baru PDIP Purwakarta

“Dan perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN),” pungkas Ilham Ruchiyat.