Politik

BAWASLU Purwakarta: Proteksi Media Sosial dan Media Massa

×

BAWASLU Purwakarta: Proteksi Media Sosial dan Media Massa

Sebarkan artikel ini

Foto: Ujang Abidin, Ketua Bawaslu Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan pengawasan pemilu (BAWASLU) Kabupaten Purwkarta akan memproteksi setiap media massa dan media sosial liar jelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 Mendatang.

Ujang Abidin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta sudah berkomitmen dengan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan juga Dewan Pers. Kita akan sama-sama mengawal iklan kampanye di media massa maupun media sosial terkait para calon Pileg dan Pilpres”. Jum’at/28/9/2019.

Baca Juga  MPR Target 3 Persen Jangakauan Penduduk Sosialisasi Empat Pilar Tiap Tahun

“21 hari sebelum masa tenang akan ada kampanye media massa dan media sosial baik online maupun cetak” Terang dia.

Ujang Babidin menambahkan berkaitan dengan medsos Bawaslu hanya akan memberikan 10 akun yang terdaftar di KPU saja dan itu pun dari partai politik, hanya akun itu yang bisa digunakan untuk berkampanye kenapa tidak bisa lebih karena dari satu akun pasti ada sosmed yang lain seperti Instagram, What’s Apps, Facebook dll”.

Baca Juga  Bahaya, Kader Golkar se-Jabar Ancam Duduki DPP Golkar

Jika ada masyarakat sipil biasa atau mahasiswa yang aktif menggunakan medsos kemudian menyebarkan berita hoax serta berkampanye tanpa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan artinya sudah menyalahgunakan aturan, urusannya bagian dari pihak kepolisian.

“seharusnya masyarakat, mahasiswa, pemuda harus selektif menggunakan medsos, mereka mesti cerdas memilih kalimat kemudian selalu mengkaji ulang, sebelum akan diupdate dan jangan mudah terprovokasi jangan asal sebar nanti bisa kena pidana yang repot kan individunya juga”. Tutup dia. (lan/eka)

Baca Juga  Golkar Peringkat Tiga di Jabar Menurut LSI Denny JA, Dedi Mulyadi Tidak Khawatir