BKPSDM Evaluasi Jabatan Plt Kepala DKUPP Purwakarta

Ilustrasi BKPSDM Purwakarta. (Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah mengevaluasi jabatan Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) pasca penetapan tersangka ASK oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan, pihaknya menunggu kelanjutan perkara dari penetapan status tersangka ASK yang kini menjabat selaku Plt Kepala DKUPP Purwakarta itu.

“Misal terkait status kepegawaian yang bersangkutan, akan kita tindak lanjuti sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jika sudah ada surat penahanan, terhadap yang bersangkutan akan kita lakukan pemberhentian sementara dari status ASN dan jabatan yang melekat,” kata Wibi, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga  Operasi Zebra Lodaya : Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Patokbeusi Subang

Selanjutnya, jika perkara yang membelit ASK sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dinyatakan bersalah, maka sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

Baca Juga  Terkait Pecoretan Caleg, Kuasa Hukum KPU Purwakarta Mohon Bawaslu Gugurkan Permohonan Pemohon

“Kami masih menunggu surat penahanan dan ketetapan hukum dari pengadilan berkenaan dengan semua status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Wibi.

Sebagaimana diketahui, ASK ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain terkait dugaan kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

“Pada Selasa 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG,” ucap Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie saat konfrensi pers di Kejari Purwakarta, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca Juga  Forum Masyarakat Karawang Laporkan Direktur PT Tatar Kertabumi

Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp1.849.300.000.

“Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” kata Rohayatie.