Hukum

Kasat Lantas Depok Bantah Tilang E-CCTV

×

Kasat Lantas Depok Bantah Tilang E-CCTV

Sebarkan artikel ini

Foto : Ist

DEPOK, headlinejabar.com

Sebuah pesan berantai atau broadcast menjadi viral setelah beredar melalui grup-grup whatsapp mulai Senin pagi, (11/9/2017). Pesan yang menjadi viral tersebut berisi imbauan agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat berkendara agar tidak terjaring razia.

Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo mengatakan bahwa informasi terebut tidak benar alias hoax karena dari pihak Polresta Depok sendiri belum ada penerapan sistem tilang elektronik seperti yang disebutkan tersebut.

Baca Juga  Bebaskan Purwakarta Dari Miras

“Dari Satlantas Polresta Depok sendiri belum ada penerapan sistem tilang E-CCTV yang dimaksud. Karena itu, info tersebut diduga hoax alias bohong. Setelah kita koordinasikan dengan Dishub, mereka mengatakan hal yang sama,” kata Sutomo.

Dalam pesan hoax yang beredar, disebutkan bahwa Pemkot Depok menggandeng Satlantas Polres Depok, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dinas Perhubungan Kota Depok.

Baca Juga  Ulah Berandalan Bermotor di Kota Depok, Serang Club Suzuki Satria FU 

Disebutkan juga bahwa jalan yang diuji coba penerapan sistem tilang elektronik ini antara lain ruas jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, Nusantara, Akses UI, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Sawangan dan Cimanggis

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY