Kejari Purwakarta Rilis CV dan PT yang Belum Kembalikan Anggaran
Ist. Logo Kejari
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta akhirnya mengeluarkan keterangan terkait temuan LHP BPK tahun 2008-2009. Dari temuan itu diumumkan beberapa CV dan PT harus mengembalikan kelebihan anggaran akibat dari kekurangan volume pengerjaan pada pelaksanaan pembangunan.
CV dan PT tersebut diketahui mengerjakan program pembangunan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Purwakarta. Dari 27 CV dan PT dengan total pengembalian sebesar Rp1,043 miliar, hanya dua CV saja yang telah mengembalikan secara lunas ke kas daerah. Selebihnya masih belum melunasi sama sekali.
Di antaranya CV Lancar Jaya Tahun 2008, CV Indra Teknik Tahun 2008, CV Brawijaya Tahun 2008, CV Duo Putri Tahun 2008, CV Novena Tahun 2008, CV Jasa Sarana Tahun 2008, CV A. Abadi Tahun 2008, CV Reunald Grup Tahun 2008, CV Gunung Emas Tahun 2009.
CV Mawar Indah Tahun 2009, PT Dampu Awam Tahun 2009, CV Karya Pusaka Tahun 2009, CV Gunung Emas Tahun 2009, CV Reunald Grup Tahun 2009, CV Sari Campaka Tahun 2009, CV Dian & Co Tahun 2009, CV Surya Abadi Tahun 2009.
PT Puspa Satria Nusantara Tahun 2009, CV Campaka Jaya Tahun 2009, PT Pankho Megah Tahun 2009, CV Davari Tahun 2009, CV Dian & Co Tahun 2009, CV Megah Mutiara Tahun 2009, CV Dian & Co Tahun 2009, CV Berkat Kurnia Tahun 2009.
“Dua CV di antarnya CV Purwa Timber dan CV Panca Pasundan telah melunasi atau mengembalikan Kelebihan Anggaran,” jelas Kasi Intel Kejari Purwakarta Zaenal SH, Jumat (28/8) belum lama ini.
Adapun jumlah yang sudah dikembalikan berdasarkan laporan sekitar Rp90 jutaan, itu berasal dari beberapa CV dan PT yang juga telah mengembalikan. Namun, banyak diantaranya belum mengembalikan dan menyetorkan anggaran.
“Kalau tugas kita di kejaksaan melalui Kasi Datun hanya memiliki MoU antara Bina Marga dan Kasi Datun untuk menagihkan kepada semua CV dan PT. Hal itu telah dilakukan hingga hari ini,” ungkap Zaenal.
Dilanjutkan, banyak CV dan PT membandel dan belum membayar sama sekali dengan alasan beragam. Kejari Purwakarta pernah dipanggil untuk melakukan kesepakatan pengembalian namun hingga kini belun ditemui perkembangan berarti.
“Nanti kami akan mendata pengembalian terakhir sesuai dengan nilai pengembalian dari CV dan PT tersebut. Selanjutnya akan kami publikasikan ke media massa,”
Sejauh ini Kejari Purwakarta sudah bekerja keras. Namun, beberapa CV dan PT belum menanggapi positif. Pihaknya mengharapkan, semua CV dan PT bisa nmengembalikan semua anggaran dan Kejari mempublikasikan ke masyarakat.
“Masyarakat akan tahu dan dalam rangka perbaikan administrasi dari pekerjaan yang dilakukan oleh CV dan PT tersebut,” pungkasnya.(dzi)