Lindungi Hak-hak Pekerja, BPJamsostek MoU dengan Kejari Purwakarta dan Subang

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha P. Berliana, S.H., M.H.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Subang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) perlindungan hak-hak pekerja.

MoU yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu ini, bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara BPJamsostek Purwakarta, Kejari Purwakarta dan Kejari Subang dalam melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga  Polisi Dibantu FPI Sweeping Geng Motor di Karawang

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha P. Berliana, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga  Majelis Hakim Ingatkan HTI Untuk Ubah Nama Pemohon

“Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wira, Senin 11 November 2024.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan terjadi percepatan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang masuk ke ranah hukum.

“BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri akan bekerja sama untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjan dan program jaminan sosial yang telah ditetapkan,” lanjut Wira.

Baca Juga  Gadis di Purwakarta Ditiduri Ayah Tiri Selama 4 Tahun

Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, serta mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan perlindungan kerja yang layak.

“Selain itu, melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan” tutup Wira.