Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditahan

Foto : Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan negeri Kota SUkabumi, Fatwa Karya Anggota DPRD Kota Sukabumi HH ditangkap di Bandung oleh kejaksaan
Negeri Sukabumi

Tersandung Kasus Izajah Palsu Dua Tahun Lalu

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Mantan Anggota DPRD dari Partai Demokrat Kota Sukabumi Periode 2009-2014 HH akhirnya resmi meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B
nyomplong, setelah Kejaksaan Negeri  berhasil menciduknya di daerah Kota Bandung.

Sebelumnya Hendra terbelit kasus pemalsuan ijazah saat hendak maju sebagai anggota legislatif pada pemilu 2009, lalu. Dan diputus melalui PN Kota Sukabumi. Upaya bandingpun dilakukannya ke Pengadilan tinggi Bandung, karena tidak puas dengan hasil putusan tersebut  terakhir melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hasilnya terdakwa tetap dinyatakan bersalah. Terdakwa dikenai pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuaan susat-surat dengan vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga  Jaksa Agung : Saya Inginkan Freddy Segera Dieksekusi

“Atas dasar putusan MA itu, pihak kejaksaan menangkap paksa HH, karena sejak sebulan kami menerima surat putusan MA, HH malah sulit untuk ditemui, padahal pihak kami sudah memanggil terdakwa beberapa kali tidak juga datang,” jelas  Kepala Seksi Pidana Umum kejaksaan negeri Kota Sukabumi, Fatwa Karya diruang kerjanya Jumat  (20/11/2015)

Fatwa menambahkan, diamankannya HH berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada September dengan nomor putusan  765 Padmud Pid 30 pid 2013 yang berisi menolak permohonan kasasi dari Saudara HH.

Baca Juga  Bebaskan Purwakarta Dari Miras

“Otomatis dengan ditolaknya
kasasi tersebut kembali ke putusan awal dari PT dan PN Kota Sukabumi dengan pidana selama 1 tahun,” katanya.

Diamankannnya terdakwa, berkat  kerjasama seluruh jajaran petugas intel Kejaksaan Negeri dengan Kejaksaan tiinggi dan pihak kepolisian di bandung,
karena terdakwa selama ini menghindar dan sulit untuk ditemui dirumahnya yang sering terkunci rapat bahkan petugas berusaha membujuk anak dan istri terdakwa untuk memberitahukan keberadaannya.

Baca Juga  Kasus Penebangan Pohon Jati Sukatani Dilanjut

Fatwa menambahkan terdakwa nampaknya sudah tidak akan menggunakan upaya hukum lagi, mengingat masih ada celah Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa sudah menandatangani dan menyelesaikan adminsitrasi untuk proses penahanan.

“Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dilakukan sebelumnya di Polres Sukabumi,” bebernya.(rie)