Hukum

Polres Purwakarta Borgol Pelaku Ranmor Darangdan

×

Polres Purwakarta Borgol Pelaku Ranmor Darangdan

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Polres Purwakarta, Jawa Barat, turut mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor). PelakuĀ  beroperasi di Desa Cilingga, Drangdan, Kamis (17/11/2016) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

Korban, Saman dan Miftah, sepeda motornya dibawa palaku dengan menggunakan kunci palsu. Tempat kejadian di Area Kebun Blok C desa setempat.

Korban sedang memarkir kendaraannya di halaman rumah. Sepeda motor korban lenyap dibawa lari oleh tiga pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Purwakarta.

Baca Juga  Proyek Dispenda Depok Dinilai Tidak Profesional

“Dengan modus operandi (MO), mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku utama Tatang alias Dono (40), Nana Sumarna (38), dan Pendi (41). Ketiganta merupakan warga Darangdan,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (21/11/2016).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepada motor, satu buah kunci leter T, dua buah STNK.

Baca Juga  Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Waduk Cirata Purwakarta

“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP pidana ancaman hukuman tujuh ahun penjara,” terang Trunoyudo.

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly