PT Semen Jawa (SCG) Sukabumi Tak Kenali Pelaku Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja

Foto : HN (41) alias Bunda ditetakan menjadi tersangka dengan 3 orang rekannya oleh Reskrim Polre Sukabumi Kota. Keempat tesangka penipuan rekrutmen tenaga kerja di PT Semen Jawa (SCG) Kota Sukabumi kini mendekap di sel tahanan

SUKABUMI, headlinejabar.com

Manager CSR dan Operational Support PT Semen Jawa (SCG) Kota Sukabumi, Bambang Wiyono menegaskan PT Semen Jawa tidak pernah melakukan perekrutan pekerja dengan sistem membayar uang. Baik untuk karyawan tetap ataupun pekerja outsourching. Bahkan dirinya tidak mengenal dengan para pelaku dugaan penipuan rekrutmen atas nama PT Semen Jawa (SCG) Kota Sukabumi,  yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Operasi Gabungan Kota Sukabumi Jaring Ratusan Kendaraan Bermasalah

“Kami tidak kenal mereka. Kami yakinkan pula tidak ada karyawan kami yang terlibat dalam modus perekrutan tersebut,” paparnya

Jajaran Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus empat tersangka kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di PT Semen Jawa (SCG) oleh Reskris Polres Sukabumi Kota. Keempat tersangka di antaranya HN (41) alias Bunda, EM (26), UA (47) alias Abah dan SO (24) alias Boy.

Menurut Bambang, di PT Semen Jawa (SCG)  karyawan tidak diperkenankan menwarkan ataupun menjanjikan pekerjaan kepada orang lain. Apabila melanggar, sanksinya dikeluarkan dari perusahaan. “Jangankan mengajak, menjanjikan pekerjaanpun karyawan kami tidak diperbolehkan,”terangnya.

Baca Juga  Pengamat Hukum Pidana: Nantinya Ada Perluasan Dari Sisi Kasus Pencabulan

Baca Juga : Polres Sukabumi Kota Borgol 4 Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen Tenaga Kerja

Selain itu, lanjut Bambang, selama ini perusahaan tersebut sudah tidak menerima lowongan kerja. Sebab, kuota pekerja di perusahaan tersebut sudah tercukupi.

“Kalaupun ada lowongan kami tidak pernah memungut biaya. Sebab pencarian kerja kami sudah bekerja sama dengan kampus dan SMK. Sebab yang sering butuhkan itu tenaga teknis,”jelasnya.

Baca Juga  Kejari Depok Ciptakan Inovasi JPN-LINK

Akan tetapi lanjut Bambang, terkait kasus tersebut pihaknya tidak akan menggugat tersangka. Menurutnya biarkan saja para korban yang memeroses secara hukum dan menggugatnya.

“Kami percayakan kasus ini terhadap kepolisian dan biarkanlah para korban yang melaporkannya secara hukum. Ke depannya, apabila ada orang yang menawarkan pekerjaan ke PT Semen Jawa dengan dimintai uang, laporkan saja ke kepolisian. Sudah pasti itu penipuan, sebab kami tidak pernah meminta sepeserpun dari para pencari kerja,”pungkasnya.(rir/dzi)