PWI Purwakarta Apresiasi Langkah Polisi Tindak Oknum Wartawan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Purwakarta mengapresiasi langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam menindak oknum yang mengatasnamakan wartawan.

“Jika ini terlalu lama dibiarkan, akan mencoreng nama baik profesi wartawan,” kata Sekretaris PWI Purwakarta Asep Yadi Sobana di kantornya Jl Veteran Purwakarta, Jawa Barat, Senin (27/3/2017).

Terlebih, oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Purwakarta. Jika konteksnya pemerasan, sudah masuk ranah pidana murni. Utamanya sangkaan pasal 368 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara.

“Terlebih saat ini banyak informasi HOAX dan fitnah media. Sementara hal ini terjadi di ranah profesi kewartawanan. Memberikan informasi itu kan tugas seseorang yang mengemban profesi wartawan,” lanjut Asep.

Jika hal ini dibarkan, maka profesi wartawan kian terpuruk. “Kepada wartawan yang masih bertugas, kami harap, tetap mengimani UU Pers dan kode etik jurnalistik yang diundangkan oleh Dewan Pers,” lanjut Asep.

Dalam Undang-Undang (UU) No40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas disebutkan mengenai asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers. Pasal 5 ayat 1 UU tersebut mengingatkan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Turut disinggung mengenai ketentuan wartawan. Pasal 7 ayat 2 UU Pers mengingatkan, wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Lalu, masyarakat diminta reaktif bilamanan dalam praktiknya, pers menyeleweng ke arah pelanggaran hukum.

Pasal 17 ayat 2 point 1 meminta masyarakat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

“Lalu dalam pasal 6 kode etik jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” tutup Asep.

Seperti diketahui, Reskrim Polres Purwakarta menetapkan empat oknum wartawan media RN sebagai tersangka pemerasan. Mereka AA bin Abin, AYA, GP dan YBL.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY