SK Bupati Purwakarta Diajukan Ke PTUN

Foto: Ist/net

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Purwakarta ajukan gugatan SK Bupati Purwakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasalnya, gugatan tersebut terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta dengan nomor 421.3/Kep.792 Disdikpora 2015 tanggal 9 september tentang Izin pencabutan izin operasional SMK Bina Taruna dan SMK Teknik Industri. 

Kedua sekolah itu dinyatakan sah izin operasional dicabut oleh Bupati Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga  Mantan Sekwan Syahrul Koswara Jadi Tersangka Dugaan Bimtek Fiktif

Kepala Sekolah SMK Bintar, Rd Usus Kusumanagara‎, mengatakan setelah SK pencabutan diterbitkan oleh Bupati Purwakarta per tanggal 9 lalu. Dua SMK swasta tersebut langsung mengajukan guggatan ke PTUN pada tanggal 10 September lalu. 

“Kami sudah ajukan gugatan ke PTUN terkait SK pencabutan operasional dua sekolah SMK Bintar dan Tekind,” terang Usus kepada Headlinejabar.com

Baca Juga  Motif Penyerangan Geng Motor, Akibat Teman Wanitanya Dicium Anggota Club Motor

Ia menjelaskan, SK pencabutan operasional telah digugat ke PTUN. Secara otomatis SK tersebut batal secara hukum, sebelum proses persidangan dilalui oleh dua SMK Swasta dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta.

“Saya kira perkara sebelumnya pernah melakukan proses di PTUN sebegai pelajaran, ternyata Pemerintah serius ingin menutup sekolah swasta di Purwakarta,” ujarnya.

Baca Juga  Ketupat Lodaya, Polres Purwakarta Siagakan 1.134 Personel

Jika guggatan ke PTUN telah diajukan, dilanjutkan Us Us, pihak Disdikpora tidak mempunyai hak mengintrupsikan Satpol PP untuk mengeksekusi atau menutup dua sekolah SMK tersebut.

“Apa yang kami lakukan ini, implementasi dari UUD 1945. Jadi sebagai warga negara yang baik taati proses hukum yang berlaku dan telah ditentukan,” terangnya.(ays)