22.500 Petani Kabupaten Purwakarta Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
PURWAKARTA, headlinejabar.com
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memberikan fasilitas kepada para petani untuk memiliki jaminan program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
Pada Rabu, 12 November 2025, Pemkab Purwakarta kembali memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 22.500 petani, dalam kegiatan sarasehan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Bertempat di kebun istimewa kiarapedes Kabupaten Purwakarta, dan juga dihadiri oleh 2.000 orang dari KTNA Kota/Kabupaten seluruh Jawa Barat, bantuan perlindungan itu ditandai dengan penyerahan simbolis tanda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira J. Sirait kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Hadyanto Purnama, S. Hut., MM.
Wira J. Sirait yang didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Nova Meylina sangat mengapresiasi langkah Pemkab Purwakarta yang memberikan fasilitas kepada para petani untuk memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Petani ini masuk sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Di luar petani masih banyak BPU seperti pedagang, ojek, dan pekerja lepas lainnya yang saat ini masih belum tercover BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Wira.
“Dengan premi hanya sebesar Rp16.800 per bulan, petani ataupun para pekerja BPU lainnya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)” lanjut Wira.
Manfaat yang diberikan berupa biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sampai sembuh, Santunan Cacat, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Perawatan home care.
“Kemudian juga ada manfaat program JKm, yaitu uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta dan juga beasiswa bagi dua anak mulai TK hingga Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta bila masa kepesertaan minimal tiga tahun,” tutupnya.***


