BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Alm Mardiah, Seorang Guru Honorer yang Meninggal Dunia

BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Alm Mardiah, Seorang Guru Honorer yang Meninggal Dunia.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada Dedi Hamida atau ahli waris dari almarhumah Mardiah.

Penyerahan santunan JKm kepada ahli waris guru honorer tersebut, dilakukan dalam perayaan Isra Mi’raj di Desa Cilingga Purwakarta, baru-baru ini.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Cilingga H Ade Mulyana, perwakilan bupati, Ustadz Mumuh, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait dan penceramah KH Ubaidillah M.Pd.

Baca Juga  Bataru, Langkah Konkrit Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Penyerahan santunan JKm dilakukan secara simbolis, dengan total JKm yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta.

Almarhumah diketahui meninggal dunia karena sakit. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, ahli waris berhak mendapat santunan JKm sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Wira Sirait mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan manfaat yang harus diberikan oleh BPJamsostek kepada ahli waris peserta.

Baca Juga  Pemuda Asal Lampung Raih Penghargaan Pemkot Depok

“Kami menyadari betul kehilangan seseorang sungguh tak ternilai, namun santunan ini sedikit banyak bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum,” ujar Wira dikonfirmasi pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Dan kami sudah menunaikan hak almarhumah dengan memberikan santunan JKm terhadap ahli waris,” lanjut Wira.

Wira melanjutkan, sejatinya keberadaan BPJamsostek sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Baca Juga  Jasa Tirta II Bantu Korban Banjir Pantura

Dengan demikian, masyarakat pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa rasa cemas dan keluarganya pun bisa sejahtera.

Adapun program yang manfaatnya bisa didapatkan para peserta BPJamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Termasuk beasiswa untuk dua orang anak,” tutup Wira.***