Kendaraan Parkir sembarangan Bisa di Gembok

Foto : petugas saat menggembok sebuah motor yang parkir sembarangan

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Akhirnya Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai menindak tegas para pelanggar rambu-ambu dan kendaraan yang parkir sembarangan. Pasalnya selama ini dilihat masih banyak para pelanggar padahal rambu-rambu peringatan sudah jelas namun masih saja dilanggar dan parker kendaraan sembarangan.

Tindakan tegas berupa penggembokan kendaraan bagi yang parkir sembarangan, alhasil puluhan kendaraan yang melanggar kena gembok dan ditilang. Giat operasi personil gabungan yang dilaksanakan Dishub bersama Polres Sukabumi, Sub Denpom, dan Satpol PP digelar di jalan A. yani kota Sukabumi, Senin (7/12/2015).

“Padahal kami sudah berikan sosialisasi dan peringatan beberapa kali bagi kendaraan baik motor maupun mobil yang parkir sembarangan, namun masih banyak saja yang melanggar. Untuk efek jera maka kita kenakan sangsi tegas berupa penggembokan,” Jelas kepala Seksi manajemen rekayasa lalu linta pada Dishub Kota Sukabumi lutpi Alip disela kegiatan operasi gabungan.

Baca Juga  Tingkatkan Investasi, Jabar Luncurkan Ekosistem Investasi

Dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Pasal 287 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar gerakan aturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000.

“Kegiatan operasi gabungan ini akan dilaksanakan sampai akhir bulan
desember 2015, dengan harapan para pengendara kedepan lebih tertib lagi,”
tutur lutpi.

Baca Juga  4500 Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan

Sebelum direalisasikan tindakan penggembokan bagi kendaraan yang parkir atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, Lutpi mengaku, sudah memasang pemberitahuan dalam bentuk spanduk, baligo, maupun pamplet. Karena itu, tindakan tegas berupa penggembokkan roda kendaraan dinilai sangat efektif
agar masyarakat terbiasa tertib lalu lintas. “Sekarang bukan lagi
memberitahukan, tapi berupa tindakan tegas,” terangnya.

Penindakan akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2015 secara terus menerus. Tahap awal dilakukan di ruas Jalan Jendral Ahmad Yani. Selanjutnya penindakan akan dilakukan di ruas-ruas jalan lainnya bersifat mobile. Fokus utamanya penindakan di pusat-pusat bisnis.

“Sesuai arahan pak wakil (wali kota), titik pertama penindakan
penggembokan dilaksanakan di Jalan Jendral Ahmad Yani. Jumlah personel
gabungan sekitar 60-70 orang. Nanti kita laksanakan patroli untuk daerah
lainnya. Jadi penindakan ini tak hanya di Jalan Ahmad Yani saja. Sedangkan
untuk personel Satpol PP difokuskan menertibkan PKL yang masih berjualan di badan jalan,” katanya.

Baca Juga  Wakili Warga Bandung, Ridwan Kamil Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Subang

Tindakan penggembokkan roda kendaraan itu tak hanya memberikan efek jera saja. Tapi yang paling utama adalah kesadaran agar selalu tertib lalu
lintas.

“Selama ini kesadaran masyarakat masih rendah. Kita ingin dengan adanya penindakan penggembokkan ini terjadi penurunan penilangan,”
tandasnya.

Kanit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Djajang Sutiawan mengatakan sebelum dilaksanakan penindakan penggembokkan roda kendaraan, terlebih dulu dilaksanakan sosialisasi dengan memasang spanduk maupun pamflet. Setelah pelaksanaan di Ahmad Yani, maka akan dilanjutkan ke ruas-ruas jalan lainnya.

“Terutama di pusat-pusat
perbelanjaan. Sanksinya berupa penilangan. Mereka yang melanggar harus melalui proses persidangan di pengadilan,” pungkasnya.(rie)