KLH Tegur Puluhan Perusahaan yang Belum Lengkapi Dokumen

Foto : ekspose hasil pengawasan pelaksanaan dokumen lingkungan hidup dan sosialisasi pengelolaan limbah cair dan limbah B3

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Sebanyak 60 perusahaan dan instansi yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi belum melengkapi dokumen lingkungan hidup (LH) sebagai salah satu persyaratan untuk melanjutkan operasional usaha atau kegiatannya.

Dari 60 lembaga tersebut, baru 40 persen atau 24 yang akan mengajukan dokumen perusahaan atau lembaga terkait pengelolaan LH di lingkungannya masing-masing.

“Semuanya kami beri  sanksi administratif dan surat teguran dan batas waktu sampai dengan tanggal 27 Desember nanti,” kata Kepala KLH Kota Sukabumi Adil Budiman saat ekspose hasil pengawasan pelaksanaan dokumen lingkungan hidup dan sosialisasi pengelolaan limbah cair dan limbah B3.

Baca Juga  DPRD Depok Dituntut Revisi Raperda Sistem Kesehatan Daerah

Jika sampai dengan tanggal 27 Desember, perusahaan atau lembaga tersebut belum juga menyerahkan dokumen LH, ujar Adil, persoalan tersebut akan dilimpahkan ke BPLHD Provinsi Jawa Barat dan Kementerian LH dan Kehutanan. Bentuk tindakan yang diambil terhadap perusahaan dan lembaga-lembaga itu tergantung rekomendasi dari provinsi dan pusat.

Perusahaan dan instansi yang belum memiliki dokumen LH tersebut berbentuk hotel, industri, rumah potong hewan, rumah sakit, dan puskesmas. Sejauh ini, pemda belum menjatuhkan sanksi pidana atau perdata, baru sebatas memberlakukan sanksi administrasi.

Baca Juga  Napak Tilas untuk Menghormati Para Pendiri dan Pejuang Purwakarta

Narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut  Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BPLHD Provinsi Jabar, Dince S Tresna mengatakan, sebagian besar industri yang beroperasi di Indonesia berada di Jawa Barat. Di antara perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, masih banyak yang belum mengolah limbahnya.

Aturannya,  setiap perusahaan itu  harus memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) kepunyaan sendiri maupun dikelola secara komunal. Idealnya setiap perusahaan mengeluarkan dana sebesar Rp7 ribu hingga Rp10 ribu untuk mengelola setiap meterkubik limbah. Saat ini, biaya yang dikeluarkan perusahaan baru mencapai Rp1.000 hingga Rp2 ribu untuk mengelola satu meterkubik limbah.(rie)

Baca Juga  Belasan Anggota DPRD Depok Bolos Tes Urine