Menegaskan Peran Serta Awak Media dalam Publikasi Pembangunan Daerah

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bangun sinergi kemitraan antara Pemkab Purwakarta dengan insan pers. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat gandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Purwakarta gelar media gathering, Kamis (5/3/2020).

Agenda yang digelar di Kawasan Wisata Cikao Park, Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur itu mengambil tema; Peran Serta Media Massa Dalam Publikasi Pembangunan Daerah. Selain puluhan awak media dari berbagai media massa hadir sebagai peserta, nampak hadir juga Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat serta Asda III Purwakarta, Saepudin.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah dalam sambutannya mengatakan, agenda ini juga merupakan ajang silaturahmi antara awak media dengan jajaran pemerintah daerah dalam hal ini, Diskominfo.

“Silaturahmi untuk menyatukan persepsi tentang bagaimana mempublikasikan pembangunan daerah. Tahun ini akan kita gelar sebanyak empat kali, setiap triwulan, hari ini bersama dengan PWI, berikutnya dengan organisasi wartawan lainnya,” kata Ida.

Sebelumnya, Diskominfo Purwakarta juga sudah mengupayakan langkah – langkah agar para pewarta di Purwakarta dalam pekerjaannya bertindak profesional. “Diantaranya dengan menggelar uji kompetensi bersama PWI dan Dewan Pers,” tuturnya.

Menurut Ida, sinergi adalah suatu bentuk interaksi yang menghasilkan suatu hubungan yang harmonis sehingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimal.

“Dengan agenda seperti ini, selain menguatkan jalinan silaturahmi, kita berharap publikasi pembangunan yang nantinya dilakukan oleh para awak media lebih profesional dan makin berkualiatas,” katanya.

Sementara, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat dalam sambutannya mengatakan, wartawan itu mesti mengetahui kode etik jurnalistik agar dalam melakukan peliputan atau pembuatan berita tidaklah menjadi berita yang bohong atau fitnah.

“Wartawan perlu memiliki sertifikasi begitupun perusahaan persnya. Sebab, jika nanti terjadi permasalahan atau komplain dari narasumber jika perusahaan yang belum terverifikasi dampaknya, wartawannya bisa pidana. Berbeda jika perusahaan itu telah terverifikasi maka hanya akan dilakukan pemanggilan oleh dewan pers,” kata Hilman.(dik)