Puluhan Pelajar SMK Terjaring Rajia Aparat Gabungan

Ist (tribun jabar) Kendaraan pelajar Purwakarta yang dirampas aparat Satpol PP, Satlantas Polres Purwakarta dan Dishub Purwakarta, Rabu (30/09/2015).

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Puluhan pelajar SMK negeri di Purwakarta terjaring razia aparat gabungan dari Polres, Satpol PP, Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kodim 0619, di Jalan Veteran dan Jalan Basuki Rahmat Purwakarta, Rabu (30/09/2015) siang.

Razia itu sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter, yang mengatur larangan pelajar menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  SSA di Depok Dipastikan Berlanjut

Dalam razia itu, aparat gabungan menangkap basah puluhan pelajar berkendara sepeda motor di jalanan. Banyak juga pelajar tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm.

Banyak juga pelajar yang ketakutan dan memelas pada aparat gabungan untuk tidak menilangnya. Tidak hanya itu, belasan motor pelajar itu disita.

“Total hari ini pelajar yang dirazia sebanyak 50 pelajar, kebanyakan siswa SMK negeri di Purwakarta. Kemudian motor yang disita lebih dari 11 kendaraan bermotor,” ujar Kepala Seksi Kesiswaan Dinas Pendidikan Purwakarta, Dadang Rozali Muslim.

Baca Juga  Tangkal Pungli, Disdukcatpil Karawang Pangkas Administrasi Birokrasi

Para pelajar yang motornya dirampas itu karena kedapatan tidak membawa satupun surat-surat resmi kendaraan bermotor. Adapun puluhan pelajar yang terjaring razia, SIM dan STNK kendaraan ditilang polisi.

“Meski pelajarnya sudah punya SIM tetap ditilang karena aturannya pelajar tidak boleh bawa kendaraan ke sekolah,” ujar dia.

Puluhan pelajar yang terjaring razia itu pun didata dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Instuksikan SKPD Gunakan Bahasa Sastra dalam Surat Menyurat

“Datanya sudah ada di kami, mereka bikin surat pernyataan dan jika melanggar, mereka terancam tidak naik kelas,” katanya.(net/dzi)