Walikota Depok Bongkar BTS Bodong

Foto : Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di halamam kantor Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, mangkrak.

DEPOKheadlinejabar.com

Walikota Depok, Jawa Barat, Muhammad Idris Abdul Shomad mengakui sudah merekapitulasi jumlah tower base transceiver station (BTS) ilegal.

Baik yang tidak berizin maupun berdiri di aset pemerintah kota. Meski ada beberapa hanya mendapatkan rekomendasi saja, garis besarnya tetap belum kantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga  Pemkab KBB Tak Akan Keluarkan Izin Apapun untuk Kereta Cepat

“Ini yang telah diberikan teguran tegas kepada mereka,” tegas Idris kepada headlinejabar.com di Depok, Senin (19/12/2016).

Kata dia, teguran pembongkaran sendiri sampai tiga kali kepada pihak vendor atau pelaksana. Tetapi bila sampai batas akhir masih diabaikan, pemkot yang akan melaksanakan pembongkaran BTS tersebut.

Selain itu pihak vendor atau pelaksana bangunan BTS akan diberikan sanksi administrasi sampai bisa dipidanakan. Ini menindaklanjuti tiang menara atau BTS status izinnya banyak yang tidak jelas.

Baca Juga  Pengusaha Tuding PUPR Main Mata

“Saat ini, terdapat 103 BTS yang berdiri ilegal, sedangkan yang berdiri di tanah fasos fasum sebanyak 22 BTS,” jelas dia.

Senada, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menegaskan setiap BTS harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui prosedur syarat perizinan yang wajib dibuat secara teknis maupun non teknis sesuai dengan mekanisme.

Baca Juga  Pemkot Depok Kerja Keras Kurangi Volume Sampah

“Jangan berbuat diluar aturan, bila dipaksakan ya tanggung sendiri resikonya,” tutur Pradi.

Dia menjelaskan, ini sesuai dengan apa yang dikatakan Walikota Depok atas statement keras yang dia sampaikan, bila jelas ada indikasi menyalahi aturan, ya polisikan dan pidanakan saja.

“Saat ini Pemkot telah berkordinasi dengan dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran BTS yang ilegal,” pungkas Pradi.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly