Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta Kembali Disidangkan

JAKARTA, headlinejabar.com

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan gugatan reklamasi teluk Jakarta. Sidang gugatan antara koalisi selamatkan teluk Jakarta dan Gubernur Jakarta, Kamis (23/6/2016) menilik pembuktian tertulis untuk proses reklamasi yang terjadi di pulau F, I dan pulau K.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo ini tampak dihadiri oleh semua pihak, yaitu penggugat dari koalisi selamatkan teluk Jakarta, pihak tergugat dari Gubernur Jakarta, serta pihak tergugat intervensi.

Baca Juga  Proyek PLN Habiskan Dana Rp1,5 Triliun

Marthin Hadiwinata dari koalisi Jakarta menjelaskan, gugatan yang tengah disidangkan terkait izin reklamasi pada pulau F, I dan K. Mengagendakan pembuktian tertulis, Marthin menjelaskan pihaknya telah mengajukan 80 alat bukti tertulis dalam persidangan.

Semua alat bukti dihadirkan untuk yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang dapat terjadi,jika reklamasi teluk Jakarta tidak segera dihentikan.

Baca Juga  Kinerja Memble, Kasus Pencabulan Kian Marak, Ketua DPRD Depok Geram Minta Bubarkan P2TP2A

“Tadi kami mengajukan bukti bukti yang menunjukan kerusakan lingkungan yang akan terjadi akibat proyek reklamasi, mulai dari kematian ikan, pembusukan alami diperairan teluk jakarta dan itu mengakibatkan teluk jakarta semakin hancur, dan bencana ekologis akan terjadi diteluk jakarta,” jelas Marthin.

Persidangan sendiri ditunda dan akan dilanjutkan pada hari rabu pekan dengan agenda masuknya bukti tambahan.(*)

Baca Juga  Polresta Depok Tangkap 39 Tersangka Narkoba

Editor : Dicky Zulkifly