Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing

Foto : Menteri Hanif, usai rapat gelar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (26/4/2018).

JAKARTA, headlinejabar.com

Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres No20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing (TKA). Dalam butir perpres, pemerintah menyederhanakan pengurusan administrasi TKA. TKA sendiri jadi perbincangan hangat di tengah publik.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta isu tersebut jangan dipolitisasi.

Baca Juga  Sabar, e-KTP Belum Bisa Diterbitkan

Berdasar pengamatan Hanif, traffic pemberitaan di media massa soal isu TKA sempat naik jelang Pilkada DKI, lalu menurun dan kini kembali tinggi jelang Pilkada serentak.

“Tolong (isu TKA) jangan dipolitisasi, kalau isu TKA ini, kalau dilihat traffic medianya itu dari dulu ada, tetapi isunya rendah. Tapi jelang Pilkada DKI naik terus, setelah Pilkada turun lagi. Habis itu landai, nah sekarang hangat lagi,” kata Hanif, usai rapat gelar pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (26/4/2018).

Baca Juga  1700 Jumlah Personil Pengamanan RI 1 di Purwakarta

Menaker menegaskan setelah Presiden mengeluarkan perpres tentang TKA itu bertujuan untuk kepentingan nasional, salah satunya adalah peningkatan investasi.

“Sudahlah, ini tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi sehingga iklim investasi dibuat kondusif. Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara dan rakyat kita,” tegas Hanif.

Menteri berharap polemik TKA ini tak sampai menimbulkan kegaduhan politik. “Sama-sama kita jaga di tahun politik ini, mari kita bisa terus berkarya,” ucapnya Hanif.

Baca Juga  Presiden Segera Terbitkan InPres Terkait Penanganan Gempa Lombok

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY