Disdik Purwakarta Terbitkan Sejumlah Larangan, Mulai dari Pemberian PR hingga Penggunaan HP kepada Siswa

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2025.
Edaran ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta yang ditandatangani oleh Bupati Saepul Bahri Binzein.
Surat edaran ini mengatur secara tegas pembatasan penggunaan handphone (HP) di kalangan peserta didik, serta larangan pemberian pekerjaan rumah (PR) melalui media digital.
Surat Edaran dengan Nomor: 400.3.1/1652-Dikdas/2025 tersebut mencantumkan sejumlah larangan bagi guru, tenaga pendidik, serta peserta didik di jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari ketergantungan terhadap perangkat elektronik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menjelaskan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan HP secara berlebihan di kalangan pelajar.
“Kami ingin memastikan anak-anak belajar dengan cara yang sesuai dengan usia dan perkembangan mereka, tanpa terpapar konten digital yang belum tentu sesuai,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin utama adalah larangan bagi guru dan tenaga pendidik untuk memberikan PR atau instruksi pembelajaran melalui handphone, baik langsung kepada siswa maupun melalui orang tua atau wali. Pembelajaran diimbau tetap mengandalkan metode konvensional yang lebih sesuai untuk anak-anak.
Penggunaan media komunikasi tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya untuk komunikasi antar guru dan orang tua atau wali murid.
Itu pun dengan catatan tidak mendorong penggunaan HP oleh peserta didik dalam proses pembelajaran. Disdik menegaskan pentingnya menjaga jarak anak-anak dari paparan digital yang berlebihan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang fokus pada pengembangan karakter dan keterampilan dasar. Penggunaan HP secara intens justru bisa mengganggu konsentrasi dan mengurangi interaksi sosial yang sehat,” tambah Purwanto.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini.
Dalam implementasinya, kepala sekolah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi secara komprehensif kepada civitas sekolah.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan rutin serta melaporkan pelaksanaan edaran ini kepada Disdik secara berkala.
Sanksi administratif akan dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Sanksi akan disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan ini juga disambut positif oleh sejumlah orang tua yang khawatir terhadap dampak penggunaan HP pada anak-anak mereka. Beberapa di antaranya berharap kebijakan ini dapat membentuk disiplin belajar yang lebih baik di rumah tanpa ketergantungan pada gawai.
Di sisi lain, Disdik Purwakarta juga membuka ruang dialog untuk menerima masukan dari masyarakat dan sekolah dalam pelaksanaan surat edaran ini. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas serta penyesuaian jika diperlukan di kemudian hari.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Disdik berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Purwakarta dapat bersinergi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berorientasi pada perkembangan anak secara menyeluruh.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkan dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh sekolah di wilayah Purwakarta.
Disdik menegaskan, pelaksanaan aturan ini adalah tanggung jawab bersama antara sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.***