Disdikpora Purwakarta Belum Temukan Buku Rujukan Bermasalah

Foto : Ilustasi Pelajar Tingkat Sekolah Dasar (SD). Sumber, istimewa

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta menyatakan sampai saat ini belum menemukan buku bacaan bagi peserta didik yang diduga mengandung unsur kekerasan, pornografi maupun sara.  Saat ini, di beberapa daerah marak diberikatakan terkait peredaran buku bacaan yang membahayakan bagi peserta didik.

Kepala Disdikpora Purwakarta HM Rasmita NS SPd MPd mengatakan, sampai saat ini belum menemukan buku bacaan seperti yang dikhawatirkan semua pihak itu. Mekanisme penyediaan buku rujukan sekolah sebelumhya dievaluasi terlebih dahulu oleh tim maupun petugas Disdikpora.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Pecat Pelajar Pembawa Mobil ke Sekolah

“Di Purwakarta belum ditemukan buku siswa yang mengandung unsur kekerasan, pornografi ataupun sara. Kami mempunyai tim evaluasi buku yang jadi rujukan sekolah,” ujar Rasmita.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-Kanak (TK), menurutnya tidak ada keharusan anak-anak bisa membaca buku. Bahkan, di Purwakarta tidak ada buku rujukannya. Pasalnya, untuk pendidikan tingkat PAUD maupun TK, peserta didik tidak diharuskan terlebih dahulu menggunakan metode bacaan buku.

Baca Juga  Meriahnya Lomba Kreasi RA Plered

“Sebabnya tidak ditemukan kasus buku bacaan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi ataupun sara,” lanjut Kadis Rasmita.

Guna mengantisifasi permasalahan ini terjadi, Pemkab Purwakarta mengeluarkan kebijakan seleksi terhadap buku yang jadi rujukan para pelajar. Sebelum dibeli atau dibaca siswa, buku itu harus memiliki rekomendasi dari bupati. Tujuannya, supaya buku yang tak layak dibaca atau mengandung unsur kekerasan dan pornografi bisa diminimalisasi.

Baca Juga  194 Mahasiswa Muttaqien Purwakarta Diwisuda

“Sebagaimana intruksi bupati, tim ini ber tugas mengevaluasi seluruh buku yang akan jadi acuan di sekolah. Baik buku rujukan sekolah yang masuk ke perpustakaan maupun buku yang dijual bebas di pasaran. Buku itu harus ada izin rekomendasi bupati layak atau tidaknya dibaca oleh siswa,” pungkas dia.(aga)