DPC Hanura Purwakarta Tidak Pernah Melihat SK untuk Paslon Selain Anne-Aming

Foto : Pertemuan pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Purwakarta, R Priyatna Kusumah mengklarifikasi terkait rumor surat keputusan (SK) dobel untuk mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Purwakarta.

Yayat begitu dia disapa mengaku tidak pernah melihat SK selain untuk mengusung Anne Ratna Mustika dan H Aming sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta.

Baca Juga  Setelah Pemilu, Bawaslu Siap Kawal Pilkada Serentak 2020

Dukungan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) No : SKEP/B/045/DPP-HANURA/1/2018 perihal surat Keputusan tentang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta periode 2018-2023. SK tersebut dikeluarkan pada 7 Januari 2018.

“Terkait SK kandidat lain, itu kami belum tahu, kami tidak hafal dan tidak pernah melihat. Kalau misalkan ada, kami serahkan persoalan ini kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU),” demikian Yayat saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (10/1/2018).

Baca Juga  Dedi Mulyadi Minta Netizen Gunakan Nalar untuk Pahami Bencana

Berikut yang dihantarkan pihak DPC Hanura Purwakarta ke KPU merupakan SK pengusungan Anne-Aming. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding.

“Dan kadar keotentikan SK tersebut tidak dapat diperdebatkan lagi. Kalau misalkan ada SK lain, kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak penyelenggara pemilu,” terang dia.

Baca Juga  PDIP dan Golkar Jabar Mantapkan Koalisi

Yayat menegaskan, pihaknya berusaha menjaga marwah partai agar tidak kehilangan kepercayaan publik. Mengingat, pengusungan Anne-Aming merupakan buah dari aspirasi kader.

“Sebab itu, DPC Hanura Purwakarta tidak akan masuk ke ranah yang bukan merupakan kewenangan DPC,” tutup Yayat.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY