DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Pilkada
Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016). Sumber, istimewa
JAKARTA, headlinejabar.com
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sudah sepakat memasukan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. Komisi II DPR sendiri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan masukkan atas revisi UU Pilkada ini.
“Dalam rangka rencana revisi UU Pilkada, Komisi II DPR meminta kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP mengusulkan secara tertulis dengan masukkan-masukkan terkait penyelenggaraan, pengawasan, penegakan hukum dan penegakan kode etik. Khususnya tentang upaya menjadikan Pilkada bersih terhadap politik uang dengan menerapkan sanksi yang tegas dan menimbulkan efek jera,” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat membacakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Menurutnya, KPU, Bawaslu dan DKPP harus mengawal dan memantau secara proaktif perkembangan peradilan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pelanggaran pidana Pilkada. Utamanya, kasus politik uang melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) sampai dengan keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dalam kasus Halmahera Selatan, Komisi II meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan kepada pengadilan perselisihan hasil Pilkada di MK tentang opsi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 28 TPS Kecamatan Bacan,” ujarnya.
Komisi II dapat memahami penjelasan KPU, Bawaslu, DKPP terkait laporan pelaksanaan Pilkada serentak 2015 dan meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum selesai ditindaklanjuti. Namun, Komisi II DPR meminta Bawaslu untuk mencari terobosan hukum sesuai dengan kewenangan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas sampai kepada diskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Sebab itu, Politisi Partai Golkar ini menambahkan pihaknya juga meminta KPU dan Bawaslu untuk mengintensifikasikan koordinasi dengan jajaran di KPU daerah dan Bawaslu daerah dan instansi terkait lainnya agar proses pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah dapat segera diselesaikan.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Dadang Muchtar menegaskan, pasangan calon melakukan politik uang dalam Pilkada harus digugurkan, karena urusan dana bukan saja berasal dari partai saja. ”Apa dibiarkan sistem sedemikian? Beri sanksi yang tegas, cari metode yang baik agar bagaimana politik uang ini bisa hilang. Kalau tidak bisa dihilangkan, korupsi tetap menjamur,” singkat Dadang Muchtar.
Dalam RDP tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, dalam Pilkada serentak 2015 lalu, masih ditemukan pelanggaran kampanye politik uang serta lemahnya laporan audit dana kampanye. “KPU hanya mampu menerima dan memeriksa kelengkapan, tidak ada sanksi terhadap laporan dana kampanye,” kata Muhammad.
Dia memaparkan, penanganan pelanggaran Pilkada yang sampai saat ini pihaknya menerima 2684 laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang tidak semuanya dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti. “Pencalonan ada 68 pelanggaran, sampai saat ini Bawaslu masih menerima. Dana Kampanye 323 laporan, pemutakhiran data pemilih 110, permohonan sengketa 6 tidak diregistrasi, 2 tidak diterima dan di registrasi 114 di 6 wilayah provinsi, 12 kabupaten dan lainnya,” paparnya.
Dia mengungkapkan, Pilkada serentak 2015 ini masih ditemukan sumber pendana yang tidak jelas dan tidak wajar, yakni tukang tambal ban mempunyai dana kampanye sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimlly Assihiddiqie mengatakan, dalam revisi UU Pilkada perlu mempertimbangkan untuk mempertahankan pelaku politik uang diberikan ancaman diskualifikasi. Dari pada, memberikan hukuman pidana. ”Mekanisme penegakan Gakkumdu tidak efektif. Ada baiknya ancaman diskualifikasi, lebih baik dari pidana pemilu,” kata Jimly.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini berpandangan terlalu banyak kementerian/lembaga yang menangani masalah Pemilu/Pilkada. ”Ada juga Komnas HAM, KPK bikin sendiri integritas pemilu, Lemsaneg, sudah saatnya diintegrasikan. Belum termasuk pengadilan TUN, MA yang jadwalnya tidak match. Perlu dipikirkan integrasi, misalnya di dua tempat saja yakni forum sengketa diluar hasil dan sengketa hasil,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, kode etik anggaran bahwa seluruh tahapan Pemilihan harus didukung APBN atau APBD, bukan dana asing. “Kode etik anggaran ini pernah ada kasusnya bahwa seluruh tahapan pemilihan harus didukung APBN atau APBD. Kita sudah cukup menikmati bantuan negara asing kita gunakan utk civil society, kalau untuk pemerintahan dana kita cukup,” ungkapnya.
Mantan Ketua MK ini juga menyori MK sebagai lembaga yang sementara waktu menangani sengketa pilkada sampai terbentuknya lembaga peradilan khusus Pilkada. “Menyangkut sikap kita definisi pilkada, apa dia pemilu atau bukan?. Kalau dia sudah final bukan pemilu, maka penyelenggaranya tidak boleh KPU, karena dia nasional tetap mandiri untuk pemilu. Maka kita akan lahirkan lembaga baru yang mungkin efesiensi. Baca baik-baik putusan MK,” imbaunya.(int/red)