Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Foto : Seorang pria berinisial SN (44) diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seorang pria berinisial SN (44) diamankan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Campaka.

Baca Juga  Fatwa MUI Pertegas Ajaran Dimas Kanjeng Sesat

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta Ipda Suherlan membenarkan tindakan kasus asusila tersebut.

“Iya benar, pelaku sudah kami amankan,” ujar Suherlan, Sabtu (10/8/2019).

Ia mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah salah seorang masyarakat melaporkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian mendalami kasus itu kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga  Tolak Ikut Tour, Mahasiswa Ini Diancam Tak Diwisuda

Berdasarkan keterangan pelaku diduga melakukan tindakan asusila di Desa Kertamukti Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta pada Rabu 7 Agustus 2019 lalu.

“Pelaku diamankan oleh Polsek Campaka kemudian diserahkan ke Polres Purwakarta,” kata dia.

Ia menjelaskan, tindakan asusila terjadi berawal saat pelaku memandikan korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu lah pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban.

Baca Juga  Puluhan Korban Koperasi Pandawa Hadiri Sidang

“Pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya di atas kemaluan korban,” kata dia.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara,” tegas dia.(dik)