Hukum

Di Depok, Pelajar Kena Tilang Ini Hukumannya

×

Di Depok, Pelajar Kena Tilang Ini Hukumannya

Sebarkan artikel ini

DEPOK, headlinejabar.com

Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kota (Polresta) Depok, Jawa Barat, tercatat sudah 1.719 pengendara ditilang.

Kompol Sutomo Kasat Lantas Polres Kota Depok mengungkapkan bahwa kesalahan dari para pengendara adalah tidak membawa perlengkapan kendaraan dan melawan arus.

“Sebanyak 177 diantaranya pengendara sepeda motor ditangkap dan ditilang karena melawan arus,” jelas Kompol Sutomoo, Minggu (22/5/2016).

Baca Juga  Polres Purwakarta Amankan Sembilan Pengedar Narkoba

Sutomo menyebut aksi melawan arus yang dilakukan ratusan pengendara sepeda notor itu sudah sangat mengkhawatirkan.

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan nyawa orang lain. Kami terpaksa bertindak tegas,” kata Sutomo.

Selain melawan arus pihaknya juga telah menindak puluhan pelajar yang tidak membawa SIM. Pelajar yang terjaring operasi tidak ditilang hanya di berikan hukuman sebagai efek jera.

Baca Juga  Kasus Penemuan Mayat Wanita di Kali Ciliwung yang Masih Jadi Misteri

“Sebaai efek jera mereka dihukum menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya, kalao mereka tidak membawa STNK akan kita tindak sampai ada pihak keluarganya yang datang untuk memberikan bukti kendaraan yang sah,” tutup dia.(*)


 

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly