Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Segel Pembangunan Perumahan Tak Berizin di Desa Kertamukti
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi datang bersama aparat pemerintahan kecamatan dan desa guna menyegel pembangunan rumah tak berizin di Kampung Babakan Bandung Desa Kertamukti.
Aparat Desa Turut Disanksi Penundaan Honor 3 Bulan
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyegel perumahan tak berizin di Kampung Babakan Bandung Desa Kertamukti, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (6/10/2016). Penyegelan dilakukan terkait laporan warga.
Kontan Bupati Dedi datang ke lokasi dan memerintah ketua rukun tetangga (RT) di wilayah itu untuk melakukan pembongkaran. “Berani gak bongkar ini? Harus berani. Ini bangunan gak punya surat izin mendirikan bangunan,” tegas Dedi kepada Ketua RT 07 RW 03 Desa Kertamukti, Rusmana.
Dedi datang bersama aparat pemerintahan kecamatan dan desa. Dedi menegaskan, kebijakan seputar larangan pembangunan perumahan yang bisa merusak karakter wilayah. Daerah persawahan dan resapan air kata, sama sekali tidak boleh dibangun perumahan.

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi datang bersama aparat pemerintahan kecamatan dan desa guna menyegel pembangunan rumah tak berizin di Kampung Babakan Bandung Desa Kertamukti.
“Sebelumnya kita mengeluarkan peraturan pembatasan pembangunan perumahan. Kita orientasikan Purwakarta menjadi daerah hijau di Jawa Barat untuk melindungi karakteristik desa. Kalau pun mau membangun ya harus dengan warga tidak perlu memakai nama baru, jangan mengubah karakter wilayah,” jelas Dedi.
Pemilik lahan perumahan tersebut menurut Rusmana, awalnya mengaku hanya akan membuat satu rumah untuk tempat berteduh. Akan tetapi belakangan dia ketahui ternyata beberapa rumah dia dirikan di atas tanah seluas 8.000 meter itu.
“Pemiliknya Pak Washington Pandjaitan, awalnya dia hanya akan membuat bangunan tempat menyimpan semen dan berteduh saja. Pas selanjutnya saya cek ternyata malah berdiri beberapa rumah. Padahal warga sudah menolak,” kata Rusmana.
Selain sanksi pembongkaran bagi pengusaha yang membangun perumahan, seluruh aparat Desa Kertamukti harus bersiap menerima sanksi berupa penundaan honor selama tiga bulan ke depan.(*)
Editor : Dicky Zulkifly


