Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Mobil Saat Aksi Angkutan Umum di Sumedang

×

Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Mobil Saat Aksi Angkutan Umum di Sumedang

Sebarkan artikel ini

Foto : Polisi Ringkus Pelaku Perusakan Mobil Saat Aksi Angkutan Umum di Sumedang.

SUMEDANG, headlinejabar.com

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumedang mengamankan empat pelaku atas tindak pidana kekerasan serta perusakan sebuah mobil pada Kamis (5/4/2018) lalu, saat demo angkutan umum se-Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata SIK mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berupa satu unit kendaraan roda empat Datsun Go Panca Nopol D 1450 VBA.

Baca Juga  Frustasi Karena Penyakit Menahun, Dadi Warga Purwakarta Gantung Diri

“Pengrusakan mobil ini terjadi di JATOS menggunakan tangan kosong, membuat mobil tersebut retak pada bagian kaca depan, spion patah dan badan kendaraan penyok,” kata Hari, Sabtu (7/4/2018).

Pelapor diketahui berinisial HSM (39) warga Perum Rancaekek Permai, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

“Para pelaku yakni, WN alias Ntuk, EM alias Jaka dan YG warga Desa Kutamandiri, Kec. Tanjungsari serta FS alias Unyil warga Kec. Jatinangor,” ucap Hari.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras

Para pelaku berhasil ditangkap di garasi angkot 04 di Dusun Rancabawang, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari.

Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit mobil merk Datsun Go Panca dan 1 unit kendaraan angkot 04 jurusan Sumedang-Cileunyi.

“Para Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan anjaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ” tambahnya.

REPORTER : DONI IRWANDY
EDITOR : DICKY ZULKIFLY

Baca Juga  Warga Maniis Dibacok Gara-gara Utang