7500 Pengguna Jalan Langgar Ketentuan PSBB di Purwakarta

Foto : PSBB Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memutuskan tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di enam kecamatan.

Selama pemberlakuan PSBB polisi menindak ribuan pelanggaran baik roda dua maupun roda empat.

“Kami menindak 7.500 pelanggaran seperti tidak menggunakan masker, sarung tangan, dan keselamatan Covid-19,” ungkap Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga  Jaksa Agung Minta Para Jaksa Tingkatkan Kompetensi dalam Penanganan Perkara

Ia mengklaim selama pemberlakukan PSBB volume kendaraan di wilayah Purwakarta cendrung menurun. Artinya dapat menekan aktivitas masyarakat di tengah pandemi.

“Kami akan tetap bersiaga mengatur arus lalu lintas terutama pada pagi hingga sore hari,” kata dia.

Selain itu, pihaknya mengantisipasi lonjakan arus mudik pada H-3 lebaran terutama di wilayah dalam kota, seperti Pasar Rebo dan Pasar Jumat. 

Baca Juga  Penyidik Kejagung Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Sudin PU Jakbar

“Antisipasi tetap kami akan terus perkuat. Kalau pengendara tak bawa surat-surat dan gunakan protokol kesehatan kami putar balikan,” ujar Kasat.(dik)