Pengembang Perum Kahuripan Yakin Bupati Purwakarta Bakal Akomodir Izin

Foto : Salah satu desain bangunan rumah milik Perumahan Kota Kahuripan. Sumber, kotakahuripan.com

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Pengembang Perumahan Kota Kahuripan meyakini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam hal ini Bupati Purwakarta akan mengakomodir segala bentuk perizinan usaha perumahan tersebut. Saat ini perusahaan industri perumahan tersebut tengah dililit isu legalitas perpanjangan izin yang belum ditempuh.

 “Kami yakin Bupati Purwakarta mampu mengakomodir rencana dan izin pembangunan perumahan ini sebagaimana yang diharapkan. Perpanjang izin pasti keluar,” kata Chief Executive Officer Perum Kota Kahuripan, Rayhan Nuradithia Wicaksono di Kantor Pemasaran Perum Kota Kahuripan di Jalan Veteran Usman Ciseureuh, Selasa (26/1/2016).

 Perumahan ini sempat mengajukan izin prinsip atas kuasa lahan seluas 250 hektare. Dari lahan seluas itu, Perum Kota Kahuripan mendapat rekomendasi izin lokasi untuk dibangun perumahan seluas 40,5 hektare. Sejak berdiri, Perum ini sempat membangun perumahan di atas lahan 8 hektare namun dari lahan seluas itu baru bisa dibangunkan rumah di lahan seluas 4 hektare dan berhenti melakukan pembangunan di tahun 2012.

 “Itu kewenangan Pemda, pembangunan saat ini tetap berjalan, meski masih dalam tahap lobi.,” ungkap Rayhan. Sebelumnya kami telah mengantongi izin untuk lahan seluas 40,5 hektare. Dari luas lahan tersebut, kami baru membangun di atas lahan 8 hektare, itupun baru terpakai 4 hektare. Kondisi ini disebabkan karena ketentuan pemerintah yang mengharuskan perumahan bersubsidi harus bertipe 36, sekarang untuk perumahan subsidi ukuran 32 sudah bisa dibangun,” papar dia.

 Saat ini, pihaknya melakukan pembangunan rumah di atas lahan 4 hektare atau lahan sisa dari luas 8 hektare sebelumnya. Sementara, untuk urusan izin hal ini sudah selesai sebelum muncul aturan dan regulasi baru dari pemerintah daerah. 

 Semenjak keluar regulasi baru yakni Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang dan Kawasan RT RW Purwakarta ditambah regulasi baru pemerintah daerah soal izin kawasna perumahan, Perum Kahuripan dituntut memperpanjang izin kawasan. 

 “Sisanya kurang lebih 32 hektare belum dibangun, dan perizinannya sedang diperpanjang. Dari ajuan izin prinsip atas kuasa lahan 250 hektare, kami mendapat izin lokasi seluas 40,5 hektare untuk dibangunan perumahan,” kata dia.

 Pernyataan tersebut sebagai bentuk klarifikasi pernyataan Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana yang menyatakan jika Perum tersebut belum mengantongi izin. Rayhan menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan lobi dengan Pemkab terkait memperpanjang perizinan untuk sisa lahan yang belum dibangun.

 Terkait pernyataan BPMPTSP yang menyebutkan jika lahan yang dibangun oleh Perum Kahuripanebagai zona hijau, pihaknya sudah mengurusi izin bersama pihak BPN, Distanhutbun, dan Dinas Ciptakarya. Lahan yang dibangun merupakan pesawahan tanda hujan, dengan letak irigasi di bawah lahan. Sehingga tidak cocok untuk dibangun sebagai pesawahan hidup.

 “Rekomendasinya sudah beres. Kawasan tersebut bertatus sawah tanda hujan, izin sudah kita urus ke Disntanhutbun, BPN, maupun Ciptakarya. Termasuk irigasi sebagai penompang pengairan berada di bawah lahan, sawah tersebut diperbolehkan dibangunkan perumahan,” kata dia.

 Kabid Tata Ruang dan Bangunan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bangunan (DCKTRB) Kabupaten Purwakarta, Sihabudin menerangkan, izin lahan seluas 40,5 hektare untuk Perum Kahuripan keluar pada saat periode kepemimpinan Bupati Purwakarta Lili Hambali. Saat ini, izin lokasi tersebut dinyatakan sudah habis. 

 “Sekitar periodisasi 2005 sampai 2008. Untuk teknis memperpanjang izin, tergantung lahan yang sudah dikuasai. Dalam hal ini, persyaratan perpanjang izin baru bisa dikeluarkan saat pemilik sudah menguasai 50 persen dari luas lahan,” terang Sihabudin.

 Sementara, dari pengajuan izin prinsip seluas 250 hektare, Perum Kahuripan baru menguasai lahan seluas 40,5 hektare, dengan aktifitas pembangunan di atas lahan 4 hektare dari porsi 8 hektare lahan. Sihabudin menjawab, izin bisa diperpanjang saat penguasaan lahan sudah diatas atau minimal 50 persen.

 “Lahan yang bisa dibangun sendiri sesuai ketetapan setplan. Penguasan lahannya seperti apa, jika di luar setplan tidak bisa dibangun. Kalau izinnya habis, harus perpanjang izin lagi, bisa tidaknya tergantung nanti.

Jika lahan 250 hektare, dan hanya dikuasai sebesar 40,5 hektare. Jadi izin belum bisa diperpanjang,” ulas dia.

 Dilanjutkan, terkait status kawasan diperlukan ada pengkajian ulang soal ketetapan lahan RT RW dalam Perda No 11 tahun 2012. Namun, hal ini sudah dibahas dalam rapat penetapan setplan pembangunan perumahan.  

 “Artinya, pembangunan hanya bisa dijalankan diatas lahan yang sudah memiliki setplan. Setplan itu kan sesuai penguasaan lahan dan dilihat apakah lahan tersebut merukapan kawasan industri dan perumahan atau bukan. Jika persoalan izin habis diperpanjang di lembaga perizinan. Bisa atau tidaknya diperpanjang, tergantung ketentuan sebelumnya,” pungkasnya.(dzi)