Perusahaan Tidak Terdaftar JKN Bisa Kena Pidana

DEPOKheadlinejabar.com

BPJS Kesesatan Cabang Kota Depok menjalin memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Depok. MoU berkaitan dengan penegakan hukum pada pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bagi perusahaan yang ada di Kota Depok, Jawa Barat.

“Kami memberikan langkah penegakan hukum, bantuan hukum, pendapat hukum dan pertimbangan hukum. Yang masuk dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Pemanggilan kepada perusahaan yang belum mendaftar serta menunggak membayar iuran BPJS, JKN, dapat dilakukan oleh datun, dan bisa dilakukan melalui non litigasi dalam arti, dapat diselesaikan di luar pengadilan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari Kajari Depok, Senin (14/5/2017).

Baca Juga  Kejahatan Seksual Pada Anak,Presiden: Tambah 1/3 dari Anacaman Pidana. 

MoU dilakukan di aula Kantor Kejari Depok, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Kasi Datun Fauzi serta jajarannya, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Nurifansyah.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Nurifansyah memaparkan, pihaknya bekerja sama dengan Kejari Depok, untuk mendapatkan pendampingan hukum dan tindakan hukum dari bidang datun.

Baca Juga  TNI Lumpuhkan Teroris Penyandera Bupati Purwakarta

“Nantinya perusahaan-perusahaan pemberi kerja di Kota Depok yang tidak mematuhi dan mendaftarkan para pekerjannya ke program JKN yang merupakan hak konstitusional warga, dapat diproses secara hukum,” tandas dia.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR       : DICKY ZULKIFLY