291 Warga Binaan Lapas Kelas II B Purwakarta Dapat Remisi Umum, Tiga Orang Bebas

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta Sopiana menginformasikan terdapat 291 warga binaan mendapat remisi umum pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan.

“Hampir semua dapat remisi baik warga binaan dengan kasus narkotika, pidana umum, termasuk kasus korupsi,” ujar Sopiana, kepada wartawan Rabu 17 Agustus 2022.

Selain itu, terdapat tiga orang warga binaan dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Saat ini terdapat 448 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas II B Purwakarta.

Dari ke-291 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, rinciannya adalah, mendapatkan potongan 1 bulan masa tahanan ada 53 orang, 2 bulan 59 orang, 3 bulan 93 orang, 4 bulan 41 orang, 5 bulan 26 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan ada 9 orang.

“Dan yang dinyatakan bebas hari ini ada 3 orang, untuk yang 7 orang lagi masih menjalani subsider,” kata Sopiana, Selasa (17/8).

Menurutnya, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti sejumlah program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan Lapas dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat kembali ke tengah-tengah masyarakat,” kata Sopiana.

Ia juga menyampaikan bahwa kapasitas Lapas Kelas IIB Purwakarta berjumlah 250 orang, sementara untuk saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 448 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 97 orang dan narapidana sebanyak 351 orang.

Secara simbolis, tampak Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan surat keputusan pemberian remisi umum untuk warga binaan di Lapas tersebut.