Hakordia 2025, BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Kampanyekan Gerakan Anti Korupsi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Peringatan Hakordia tahun ini mengusung tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi” sebagai bentuk ajakan bersama untuk melawan praktik korupsi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, peringatan Hakordia merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga  Mayoritas Perda yang Disahkan Bersifat Retribusi

“BPJS Ketenagakerjaan secara konsisten memperingati Hakordia, momen ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, ” katanya. 

Dalam rangka HAKORDIA 2025, pihaknya melakukan kegiatan kampanye anti korupsi kepada seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan maupun kepada peserta yang hadir di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta. 

Dimana kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi tentang nilai-nilai integritas, upaya pencegahan korupsi, dan implementasi pencegahan korupsi dengan cara yang kreatif dan mudah diterima oleh peserta. 

Baca Juga  Jasa Tirta II Peduli Korban Banjir

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk turut serta mendukung gerakan antikorupsi dengan cara melakukan klaim melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Wira.

Pihaknya juga mengajak seluruh pekerja dan masyarakat untuk berperan aktif mendukung budaya antikorupsi. 

“Salah satunya dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran atau praktik tidak sesuai yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Baca Juga  BPN Serahkan Sertifikat Gratis kepada Masyarakat

Pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses di laman wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.

“Melalui sistem ini, peserta maupun masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor, tutup Wira.***