Jika Masuk Pengurus Parpol, Apdesi Bakal Dibekukan

Foto : Logo Apdesi.ISTIMEWA

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Saat ini disinyalir banyak kepala desa bergabung menjadi pengurus di partai politik (parpol). Salah satu pasal UU No4 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan, kepala desa dilarang menjadi pengurus parpol.

Terkait persoalan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jawa Barat, Enjoy Riski mengancam akan membekukan kepengurusan Apdesi jika diketahui menjadi pengurus parpol.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Mulai Distribusikan BLT Dampak Covid-19

“Untuk para ketua Apdesi kabupaten maupun ketua tingkat kecamatan yang menjadi pengurus partai akan kami bekukan,” tegas Riski di sela pelantikan pengurus Apdesi Purwakarta, Kamis (16/3/2017).

Keterlibatan para kades di parpol tentunya berbenturan dengan undang- undang desa.

“Kepala desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus parpol. Akan tetapi untuk menjadi simpatisan silakan, karena kepala desa harus mengerti politik, jika kepala desa tidak menegrti politik itu sebuah keniscayaan,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Masih Dalami Kasus Pembakaran Patung Arjuna di Situ Wanayasa Purwakarta

Riski menjelaskan latar belakang lahirnya Apdesi, sebagai wadah kepala desa yang ingin berpikir politik.

“Kita arahkan politik apa yang harus dianut oleh desa. Tidak lain dan tidak bukan yakni politik pemerintahan desa. Bukan partai politik. Jika masuk partai politik, kepala desa akan dihujat oleh masyaraktnya sendiri,” tandas Riski.

Tidak ada satu desa dari Sabang sampai Merauke, hanya ada satu partai politik, semua beragam.

Baca Juga  RPJMD Kota Depok Tembus di Angka 80 Persen

“Bijaklah, seorang kepala desa berdiri tegak di depan masyarakatnya. Pada proses pemilihannya, kepala desa tidak diusung oleh partai politik melainkan dipilih langsung oleh rakyat,” pungkas Riski.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY