KI Jabar: Keterbukaan Informasi Publik Perwujudan Negara Demokrasi

Rapat Koordinasi PPID di Lingkungan Pemda Kota Bandung secara virtual, Kamis (19/8/2021).

BANDUNG, headlinejabar.com

Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat (Jabar) Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan negara demokrasi. Sebab, demokrasi dapat dikatakan berhasil ketika ada kepercayaan publik.

“Kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka,” kata Ijang dalam Rapat Koordinasi PPID di Lingkungan Pemda Kota Bandung secara virtual, Kamis (19/8/2021).

Menurut Ijang, Pemda Kota Bandung dapat mempersiapkan perangkat untuk menjalankan keterbukaan informasi publik dengan baik. Dalam monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan publik tingkat Provinsi Jabar, Pemda Kota Bandung masuk kategori informatif.

Baca Juga  Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.000

“Untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemda Kota bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja,” ucapnya.

Ijang juga mengingatkan supaya PPID sebagai pelayan publik untuk terus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.

“Karena yang kita dorong keterbukaan informasi publik saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi,” tuturnya.

Baca Juga  Hari Gizi Nasional, Pemkab Purwakarta Gelar Aksi Bersama Cegah Stunting dan Obesitas

Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, menurut Ijang, merupakan hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa.

“Bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi, untuk itu saya mengimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya,” ucapnya.

Baca Juga  Seputar Mall Modern, Ada Dialog "Gaib" UPTD dengan Pedagang Pasar Jumaah?

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengatakan, Pemda Kota Bandung memiliki 77 PPID OPD, 274 PPID pembantu SD, 59 PPID Puskesmas kemudian  57 sub pembantu PPID Puskesmas.

Semua itu dibentuk semata-mata merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanat dari undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai upaya mempersiapkan pelayanan informasi  bagi masyarakat.(rls/dik)