Pemkot sukabumi Usulkan Kenaikan UMK th 2016

Foto : Kadinsosnakertrans Kota Sukabumi Deden Solehudin beberkan kaitan kenaikan UMK tahun depan.

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Sosial, Tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengakui sudah mengusulkan ke Gubernur Jabar tentang  kenaikan besaran Upah Minimum Kota Sukabumi di tahun 2016 sebesar 11,5 persen. Acuannya pada PP nomor 78/2015 tentang pengupahan.

“Kami sudah usulkan kenaikan UMK sebesar 11.5 persen,” Kata
Kadinsosnakertrans) kota Sukabumi Deden Solehudin, kemarin.

Jika usulan tersebut disetujui Gubernur Jawa Barat, maka besaran UMK di Kota Sukabumi pada 2016 menjadi Rp1.834.000. Besaran angka itu muncul setelah dihitung berdasarkan nilai UMK 2015 ditambah tingkat inflasi
sebesar 6,8 ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7.

Baca Juga  Pemkot Bandung Lantik Puluhan Pejabat Baru

“Pada 2015 besaran UMK di Kota Sukabumi sebesar Rp1.645.000. Jika ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi muncul angka Rp1.834.000 yang kami bulatkan menjadi Rp1.840.000,” terang Deden.

Penghitungan UMK 2016 itu, lanjut Deden, mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Artinya, usulan rekomendasi UMK tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Baca Juga  Soal Musibah di BJI, Keluarga Ikhlas

“Tapi, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga mengacu dari pusat, bukan di daerah,” tukasnya.

Meskipun demikian, kata Deden, Dewan Pengupahan Kota Sukabumi bersama tim sebelumnya sudah melakukan survey KHL selama empat kali. Survei dilakukan pada Juni, Agustus, September, dan Oktober.

“Tim melaksanakan survey KHL itu di beberapa titik, seperti Pasar Pelita, Pasar Gudang, tempat-tempat sektoral seperti retail, serta tempat kos-kosan. Dari hasil survey yang dilakukan tim, rata-rata nilai KHL mencapai Rp1.764.000. Jika ditambah dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, besarannya tak jauh berbeda dengan usulan yang mengacu pada PP Nomor 78/2015,” jelas Deden.

Baca Juga  Di Purwakarta, Petugas Kebersihan Tenang Hadapi Lebaran

Usulan besaran UMK Kota Sukabumi 2016 masih dalam sebatas konsep karena harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota. Setelah disetujui wali kota, maka usulan itu akan direkomendasikan ke provinsi yang nantinya ditetapkan
oleh gubernur.

“Jika mengacu pada PP Nomor 78/2015, besaran UMK tahun-tahun selanjutnya bisa bertambah atau berkurang,” ujarnya.(rie)