Serapan APBD Purwakarta 2021 Kuartal Kedua 20,20 Persen

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah pusat, telah memproyeksikan ekonomi nasional bisa tumbuh di kisaran 7,1 persen pada kuartal kedua 2021 ini. 

Guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi tersebut, pemerintah di setiap daerah diminta fokus pada langkah-langkah percepat penyerapan APBD. 

Terkait instruksi tersebut, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memaksimalkan penyerapan anggaran daerah ini. Anne merilis, hingga bulan Mei ini serapan APBD Purwakarta telah mencapai 20,20 persen. 

“Hasil rapat percepatan realisasi APBD sudah lebih dari 20 persen. Alhamdulillah, angka penyerapan ini juga diapresiasi Pak Menteri Dalam Negeri,” ujar Anne, Rabu (26/5/2021). 

Ia mengklaim, sejauh ini penyerapan atau realisasi belanja daerah yang bersumber dari APBD 2021 di wilayahnya cenderung sudah cukup baik. Pihaknya pun meyakini, hingga Juni mendatang penyerapan anggaran bisa di angka 30 persen. “Di akhir Juni, kita targetkan angkanya bisa naik di 30 persen,” ujarnya. 

Baca Juga  Bupati Purwakarta Fokus Pencegahan Stunting

Anne menjelaskan, besaran APBD Purwakarta tahun 2021 ditetapkan Rp 2,3 triliun. Sejauh ini, serapan anggaran di masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga sudah berjalan cukup baik. Menurut Anne, sebenarnya dengan kondisi pandemi seperti ini angka penyerapan sebesar 20,20 persen hingga Mei ini bisa dibilang cukup baik. 

“Memang bisa juga dikatakan rendah jika dibanding tahun sebelumnya, atau sebelum pandemi. Karena, penyerapannya pun rendah. Kenapa? Karena anggarannya fokus untuk penanggulangan Covid-19,” jelas dia. 

Ia tak menampik, dalam proses penyerapan anggaran di masa pandemi seperti ini terdapat beberapa kendala. Misalnya, proses lelang yang bersumber dari dana transfer dan bantuan provinsi masih berproses. Sehingga, penyerapannya masih belum maksimal. 

“Kemudian, proses pencairan untuk kegiatan yang sudah berjalan, itu masih tahap pencairan uang muka. Secara umum, itu menjadi beberapa kendalanya,” kata Anne. 

Baca Juga  Purwakarta Raih Indeks Kepuasan Masyarakat Tertinggi di Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menambahkan, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya memang biasanya anggaran ini akan mulai terserap maksimal pada bulan triwulan ke empat. 

Pihaknya optimistis, realisasi serapan APBD tersebut bisa mencapai lebih dari 80 persen hingga akhir tahun nanti. 

“Kalau bicara realisasi, itu biasanya di angka 87-90 persen. Kalau 100 persen pasti tak mungkin karena ada saja sisa-sisa anggaran yang tidak terserap,” kata Norman. 

Norman juga menambahkan, dalam perumusan APBD 2021, penanganan Covid-19 memang masih menjadi prioritas utama. Tapi, fokus yang lain juga tetap rencanakan. Seperti penanganan infrastruktur, pemulihan ekonomi, dan sebagainya sesuai arahan dari pusat. 

Norman pun tak menampik, jika pandemi ini cukup mengganggu sistem keuangan di setiap pemerintahan daerah. Sehingga, banyak yang berubah dalam sistem keuangan daerah. Memang, menurut dia, kondisi ini tak hanya terjadi di tingkat kabupaten, melainkan juga sama dialami oleh pemerintahan provinsi dan pusat. 

Baca Juga  Desa Jatimekar Purwakarta Jadi Kampung Monyet

Terkait total anggaran yang dialihkan untuk penanganan covid-19, itu angkanya mencapai 8 persen dari total dana alokasi umum (DAU). Anggaran tersebut, merupakan akumulasi dari pergeseran program kegiatan di semua OPD yang ada. 

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan APBD Tahun 2021 dengan fokus mengatasi pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya juga mendorong pemulihan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di daerah. 

Pemerintah pusat juga meminta kepada daerah untuk melakukan penanganan pandemi Covid-19 secara serius, termasuk upaya pemulihan ekonomi yang terkontraksi akibat pandemi. Salah satunya, dengan mengambil langkah atau strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah.(dik)