BPJamsostek Purwakarta Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakrjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  10 Perusahaan di Sukabumi Gabung P2A

“Aplikasi JMO memungkinkan para peserta mendapatkan informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Wira dalam keterangan twerulis yang diterima pada Minggu, 18 Mei 2025.

Informasi tersebut meliputi pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja,” sambung Wira.

Baca Juga  BPJamsostek dan DPMD Purwakarta Launching Perlindungan Pekerja Rentan di Rest Area Km 88 Tol Cipularang

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO.

Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

“Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital,” kata Wira.

Baca Juga  Penambahan Kapasitas Tempat Tidur di Jabar Disertai Penguatan SDM

“BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Wira.**