BPJamsostek Sasar Peserta BPU, Iuran Cuma Rp16.800 Per Bulan

BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan sebutan BPJamsostek, bekerja sama dengan Anggota DPR RI drg. Putih Sari melaksanakan sosialisasi program dan manfaat menjadi peserta BPJamsostek, Sabtu (23/4/2022).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan sebutan BPJamsostek, bekerja sama dengan Anggota DPR RI drg. Putih Sari melaksanakan sosialisasi program dan manfaat menjadi peserta BPJamsostek, Sabtu (23/4/2022).

Bertempat di Aula Hotel Intan, Jl. Basuki Rachmat, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, sosialisasi tersebut menyasar pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam kesempatan tersebut Putih Sari mengajak para pekerja informal di Kabupaten Purwakarta, dan umumnya di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta BPJamsostek.

“Karena besar sekali manfaatnya dan bisa menyejahterakan pekerja beserta keluarganya,” kata Putih Sari kepada wartawan ditemui di sela kegiatan.

Dijelaskannya, dengan iuran per bulan hanya Rp16.800, para pekerja informal akan mendapatkan sejumlah manfaat dan perlindungan dari BPJamsostek.

Baca Juga  Berserikat, Jurnalis i News TV Diintimidasi Manajemen MNC Grup

“Tidak hanya pekerja yang bekerja di perusahaan atau instansi, para pekerja di sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan dan manfaat program BPJamsostek,” kata anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dirinya menambahkan, sebagai mitrakerja Komisi IX DPR RI, diharapkan BPJamsostek agar gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pekerja informal di Purwakarta. Sehingga, bisa mengetahui manfaat apa saja yang bisa didapatkan apabila menjadi pesertanya.

“Saya yakin dengan gencarnya sosialisasi akan banyak pekerja informal yang mendaftar menjadi peserta BPJamsostek, sebab dengan iuran yang relatif kecil masyarakat akan mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga  Terkait Aksi Ahokers, Menkopolhukam: Selama Tertib ya Boleh-boleh Saja

Dijamin Tiga Bulan

Bahkan, seluruh peserta yang hadir dan mendaftar pada saat kegiatan dijamin iurannya selama tiga bulan oleh legislator Dapil Jawa Barat VII meliputi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Purwakarta, Marsyidah mengatakan, pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPU BPJamsostek.

“Dengan iuran yang paling murah hanya Rp16.800 per bulan mendapat perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Marsyidah.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga  Menkeu Srimulyani Berikan Kuliah Umum di UI

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

“Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta,” ucapnya.

“Kami BPJamsostek Purwakarta mengapresiasi kepedulian ibu Putih Sari yang mendaftarkan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi kali ini menjadi peserta BPU BPJamsostek. Bahkan, beliau menjamin iurannya dibayarkan selama tiga bulan pertama,” ucapnya.(dik)