BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen Untuk Sektor Transportasi

Ilustrasi sektor transportasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

Melalui regulasi ini, peserta BPU sektor transportasi memperoleh potongan iuran JKK dan JKm untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027.

Keringanan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun, sektor transportasi yang dimaksud meliputi mitra pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, kurir, hingga pekerja logistik.

Baca Juga  Jasa Tirta II-Yodya Karya Kerja Sama Optimalisasi Aset

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira J. Sirait, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat positif. Terutama bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujarnya.

“Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi pekerja sektor transportasi, khususnya para pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform,” kata Wira saat ditemui di kantornya, Jum’at (30/1/2026).

Baca Juga  Ditjen PAI Kemenag: Kita Kurang 26 Ribu Guru Agama Islam

Dari sisi iuran, PP 50/2025 memberikan keringanan signifikan bagi pekerja BPU sektor transportasi.

Untuk penghasilan Rp1 juta per bulan, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 1 persen atau Rp10.000 didiskon menjadi Rp5.000, sementara iuran Jaminan Kematian (JKm) dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.

Adapun untuk penghasilan Rp2 juta per bulan, iuran JKK dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 dan iuran JKm tetap didiskon menjadi Rp3.400.

“Kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja” tambah Wira.

Baca Juga  NARBO Gelar Meeting di Purwakarta

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari perlindungan risiko kerja hingga jaminan masa depan keluarga pekerja,” tegasnya.

Meski demikian, Wira menegaskan, bahwa keringanan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mengimbau para pekerja informal atau BPU untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya keringanan iuran yang diberikan oleh pemerintah,” tutup Wira. ***