Polresta Depok Tangkap 39 Tersangka Narkoba

Dari Tangan Tersangka, Polisi Berhasil Mengamankan 275 gram Ganja dan 40 gram Sabu

Foto : Polresta Depok mengekspos tersangka kasus Narkoba beserta barang bukti di Mapolresta Depok

DEPOKheadlinejabar.com

Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok, Jawa Barat, berhasil mengamankan sebanyak 39 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja dan Sabu. Kesemua tersangka terjaring selama Operasi Cipta Kondisi Polresta Depok selama bulan Februari 2016 ini.

Baca Juga  Arus Mudik Tahun Ini Akan Lebih Baik

Kapolres Kota Depok Kombes Dwiyono mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankanbarang bukti berupa Ganja sebanyak 275 gram dan Sabu sebanyak 40 gram dari tangan tersangka.

“Jika kita rupiahkan, Ganja ini seharga Rp2 juta semetara Sabu sebesar Rp64 juta,” tegas Kombes Dwiyono di Polresta Depok, Rabu (2/3/2016).

Terkait dengan ini, pihaknya telah memetakan daerah rawan akan peredaran Narkoba di Kota Depok.

Baca Juga  IOH Berikan Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

“Kita sudah coba petakan daerah rawan akan peredaran Narkoba di Depok daerah itu meliputi Sukmajaya, Cimanggis dan Pancoran,” kata dia.

Dengan ditangkapnya ke-39 tersangka tersebut Polresta Depok telah menyelamatkan sekitar 1.290 jiwa. “Kalau saja ini tidak berhasil diungkap maka akan banyak korban,” ujarnya.

Sejauh ini, para tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba dijerat dengan undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(yog/dzi)

Baca Juga  Terkait Perampingan PNS, Walikota Depok Galau. Kenapa?